Berita Banjarbaru
UMP Kalsel 2020 Naik Segini, Ini Tanggapan Kepala BPS Kalsel
Pemerintah Provinsi Kalsel resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Tahun 2020 mendatang sebesar Rp2.877.448.59.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah Provinsi Kalsel resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Tahun 2020 mendatang sebesar Rp2.877.448.59. Angka tersebut naik 8,5 persen dibanding UMP pada Tahun 2019 lalu yang hanya berkisar diangka Rp2.651.781.
Formulasi penetapan UMP Kalsel Tahun 2020 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 Tahun 2015 tentang pengupahan. Dimana untuk penetapan UMP Provinsi memakai formulasi UMP tahun sebelumnya x (tingkat inflasi + laju pertumbuhan ekonomi).
Kepala BPS Kalsel, Diah Utami, Jumat (1/11/2019) menjelaskan pertimbangan menaikkan UMP tersebut banyak hal, dan memang salah satunya adalah terkait inflasi.
"Kalau pertimbangan UMP 2020, sifatnya hanya membantu saja Itu. Tapi kami memang tergabung dalam tim, sebab analisa kami diminta dari Inflasi kebutuhan tenaga kerja," kata Diah Utami.
Baca: Bahas UMK Batola 2020, Pemkab Batola Segera Gelar Rapat Dengan Dewan Pengupahan
Baca: UMK Banjarmasin 2020 Diusulkan Naik 8,15 Persen, Tunggu Ketetapan Gubernur Kalsel
Baca: UMP Kalsel 2020 Sebesar Rp. 2.887.488,59, KSPSI Mengaku Pasrah
Dijelaskan dia, untuk BPS sendiri instrumen berkait komuditasnya untuk 2020 pun akan disesuaikan dan ada perubahan.
"Januari, ada perubahan. komoditasnya pasti berubah terkait hal yang melandasi inflasi di satu daerah. Kita juga turunkan Survei biaya hidup dan itu dijadikan pertimbangan juga bagi dewan pengupahan," kata dia. (banjarmasinpost.co.id/nurholis huda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bps-memberikan-keterangan-soal-inflasi.jpg)