Berita Regional

Anggota MPU Aceh Dihukum 28 Cambukkan di Depan Umum karena Terciduk Berzina, Ini Fakta dan Sosoknya

Mukhlis dijatuhi hukuman 28 cambukan di depan umum karena dia diduga berzina dengan istri orang lain, seorang wanita yang sudah menikah.

Editor: Elpianur Achmad
SERAMBI/HENDRI
Inilah fakta sosok anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) yang harus dicambuk karena terciduk zinahi istri orang lain. 

1. Anggota MPU Kabupaten Aceh Besar

Dikutip dari Kompas.com, Mukhlis merupakan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar.

Ia menjalani eksekusi hukuman cambuk di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Kamis (31/10/2019).

Baca: Kapolri Bertemu Jaksa Agung dan Ketua KPK, Bahas Sinergitas Hingga Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Ia ditangkap oleh petugas Wilyatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, karena berduaan di dalam mobil bersama wanita berinisial N di kawasan Pantai Ulee Lheu pada September 2019.


Seorang terpidana menahan hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (31/10/2019). (SERAMBI/HENDRI)

2. Imam Masjid

Mengutip dari Tribunnews.com, Mukhlis berusia 46 tahun.

Selain anggota MPU, ia juga berstatus imam di sebuah masjid di dalam kawasan Aceh Besar.

Wakil Bupati Aceh Besar Tgk Waled Husaini A Wahab mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap anggot MPU Aceh Besar sesuai hukum syariah yang berlaku di Aceh.

Sebab, komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bahwa hukum syariah berlaku adil untuk semua tanpa kecuali anggota MPU ataupun pejabat.

“Hukum cambuk berlaku untuk seluruhnya. Kalaupun itu anggota MPU tetap harus dicambuk,” katanya, dikutip dari Kompas.com.

3. Dipecat dari MPU

Selain harus menjalani eksekusi hukuman cambuk, Waled menyebutkan, Mukhlis juga akan dikeluarkan dari anggota MPU Kabupaten Aceh Besar.

Ia dinilai telah merusak nilai dan citra lembaga ulama di Kabupaten Aceh Besar.

“Yang bersangkutan pasti akan dipecat dari anggota MPU karena moralnya sudah rusak dan itu sesuai dengan aturan di MPU yang moralnya rusak. Jangankan ketua MPU, anggota pun tidak bisa,” ujarnya.

Baca: Menpora Didesak Cabut Pernyataan soal Rencana Pindahkan Lokasi MotoGP Mandalika ke Jawa Timur

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved