Berita Regional
Anggota MPU Aceh Dihukum 28 Cambukkan di Depan Umum karena Terciduk Berzina, Ini Fakta dan Sosoknya
Mukhlis dijatuhi hukuman 28 cambukan di depan umum karena dia diduga berzina dengan istri orang lain, seorang wanita yang sudah menikah.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dihukum cambut karena diduga terciduk berzina dengan istri orang.
Mukhlis dijatuhi hukuman 28 cambukan di depan umum karena dia berselingkuh dengan istri orang lain, seorang wanita yang sudah menikah.
Dilansir dari Tribunnewsc.om, Inilah fakta sosok anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) yang harus dicambuk karena terciduk zinahi istri orang lain.
Meskipun sebagai anggota MPU Aceh, namun dirinya sendiri yang harus mengalami hukuman tersebut karena terciduk berzina.
Dilansir oleh TribunMedan, sudah banyak manusia yang melanggar hukum di Aceh dihukum dengan dicambuk dan disaksikan rakyat di depan umum secara terbuka.
Baca: 5 Fakta Kematian Tragis Dua Blantik Sapi, Diberi Kopi Beracun hingga Diduga Terkait Utang Piutang
Sebagaimana diulas Daily Mail, dikutip Warta Kota, Sabtu (2/11/2019), Mukhlis adalah bagian dari Dewan Ulama Aceh yang secara tidak langsung terlibat membantu merancang undang-undang syariah yang menghukum zina.
Undang-undang tersebut memerintahkan para pezina untuk dicambuk di depan umum.
Ironisnya, Mukhlis sendiri malah diketahui berselingkuh dengan seorang wanita yang sudah menikah dengan suami yang sah.
Mukhlis dijatuhi hukuman 28 cambukan karena dia berselingkuh dengan istri orang lain, seorang wanita yang sudah menikah.

Seorang terpidana menahan hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (31/10/2019). (SERAMBI/HENDRI)
Ia sebenarnya menjadi bagian dari satu dewan ulama Aceh yang membantu merancang undang-undang syariah yang menghukum zina.
Undang-undang itu memerintahkan para pezina untuk dicambuk di depan umum.
Hal tersebut juga diterapkan pada Mukhlis setelah dirinya ketahuan berselingkuh dengan istri orang lain (sejak pemberlakuan hukuman cambuk di Aceh pada tahun 2005).
Sementara itu, wanita yang dituduh berselingkuh bersamanya diangkat ke atas panggung dan dicambuk 23 kali.
Berikut adalah fakta sosok Mukhlis yeng merupakan pencetus dari hukuman cambuk di Aceh dikutip TribunnewsWiki dari TribunMedan:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/inilah-fakta-sosok-anggota-majelis-permusyawaratan.jpg)