Berita Regional

Anggota MPU Aceh Dihukum 28 Cambukkan di Depan Umum karena Terciduk Berzina, Ini Fakta dan Sosoknya

Mukhlis dijatuhi hukuman 28 cambukan di depan umum karena dia diduga berzina dengan istri orang lain, seorang wanita yang sudah menikah.

Editor: Elpianur Achmad
SERAMBI/HENDRI
Inilah fakta sosok anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) yang harus dicambuk karena terciduk zinahi istri orang lain. 

Diketahui, penerapan hukuman cambuk di Aceh, dinilai masyarakat di sana, efektif untuk mengurangi perzinaan.

Hukuman cambuk mempermalukan pelaku di depan umum karena selingkuh atau berzina.

Hukuman cambuk juga dinilai mereka mengurangi prostitusi di kawasan Aceh.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/ Abdurrahman Al Farid/TRIBUNMEDAN)

Artikel ini telah tayang di Tribunmedan.com dengan judul : Fakta Sosok Anggota MPU Aceh yang Dicambuk karena Terciduk Berzina dengan Istri Orang

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved