Berita Regional
Anggota MPU Aceh Dihukum 28 Cambukkan di Depan Umum karena Terciduk Berzina, Ini Fakta dan Sosoknya
Mukhlis dijatuhi hukuman 28 cambukan di depan umum karena dia diduga berzina dengan istri orang lain, seorang wanita yang sudah menikah.
Editor:
Elpianur Achmad
SERAMBI/HENDRI
Inilah fakta sosok anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) yang harus dicambuk karena terciduk zinahi istri orang lain.
Diketahui, penerapan hukuman cambuk di Aceh, dinilai masyarakat di sana, efektif untuk mengurangi perzinaan.
Hukuman cambuk mempermalukan pelaku di depan umum karena selingkuh atau berzina.
Hukuman cambuk juga dinilai mereka mengurangi prostitusi di kawasan Aceh.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/ Abdurrahman Al Farid/TRIBUNMEDAN)
Artikel ini telah tayang di Tribunmedan.com dengan judul : Fakta Sosok Anggota MPU Aceh yang Dicambuk karena Terciduk Berzina dengan Istri Orang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/inilah-fakta-sosok-anggota-majelis-permusyawaratan.jpg)