Suara Rekan
Korpri di KPK
PERJUANGAN aktivis untuk menggugah hati Presiden Joko Widodo agar memenuhi janjinya mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang)
Oleh: Pramono BS
BANJARMASINPOST.CO.ID - PERJUANGAN aktivis untuk menggugah hati Presiden Joko Widodo agar memenuhi janjinya mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang) sebagai pengganti UU No 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ibarat ombak di lautan. Kadang datang begitu dahsyat, kadang hanya riak, sementara batu karang di bibir pantai yang menjadi sasaran ombak berdiri tegak tak tergoyahkan.
Itulah gambaran masa kini yang menyangkut nasib KPK setelah UU No 30/2002 tentang KPK direvisi dan menjadi UU baru. UU yang baru sudah berlaku sejak 17 Oktober 2019 kendati belum efektif benar karena belum terbentuknya Badan Pengawas yang akan “membawahi” komisioner dan menjadi sentral kekuasaan yang sesungguhnya.
Tak usah dijelaskan pun orang tahu bagaimana posisi KPK sekarang. Diakui atau tidak ini melemahkan semangat pemberantasan korupsi. Lebih jauh lagi memomentum pemberantasan korupsi juga ikut tergerus. Orang tidak takut lagi untuk melakukan korupsi, orang menjadi tersangka pun tidak takut lagi dengan lembaga peradilan. Mereka bahkan punya keyakinan bisa bebas, tinggal doanya saja.
Semula orang yang menjadi pesakitan KPK hampir pasti masuk penjara. Kecuali tuntutan lebih cermat, semua pihak berusaha memberantas korupsi secara konsekuen. Malu rasanya kalau pesakitan KPK sampai bebas. Tapi sekarang situasinya sudah berbeda.
Masih ingat kasusnya mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung. Ia diseret ke pengadilan karena menerbitkan surat keterangan lunas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia. Ia dihukum oleh pengadilan tingkat pertama 13 tahun dan 15 tahun tingkat banding, tapi di Mahkamah Agung dia dibebaskan. Alasannya juga “sepele”, benar apa yang telah dia lakukan tapi itu bukan ranah pidana, melainkan masuk ranah perdata. Sebodoh itukah KPK dan pengadilan yang telah menghukumnya, yang tidak bisa membedakan pidana dan perdata.
Khalayak juga baru saja dikagetkan oleh putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dari tuduhan korupsi. Vonis bebas bukan baru sekarang dihadapi KPK. Mantan Walikota Bekasi Mochtar Muhammad dibebaskan Pengadilan Tipikor Bandung. Kemudian mantan Bupati Rokan Hilir (Riau) dibebaskan Pengadilan Tipikor Pekanbaru (2017). Tapi keduanya dianulir oleh Mahkamah Agung.
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo juga memenangkan praperadilan atas tuduhan korupsi oleh KPK sehingga dia bebas dari jerat hukum. Pada peringatan hari kemerdekaan yang lalu Hadi Poernomo bahkan mendapat Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Joko Widodo. Masih ada lagi sejumlah pejabat yang memenangkan praperadilan atau bebas dari tuduhan korupsi.
Sekarang KPK juga dihadapkan dengan “cobaan” lain. Mantan Menpora Imam Nachrawi kini mengajukan praperadilan atas kasus yang dituduhkan. Kalau KPK masih menggunakan UU yang lama (UU No30/2002) sah-sah saja hakim mengabulkan permohonan Imam Nachrawi karena sesuai ketentuan jika ada UU baru maka harus digunakan yang baru.
KPK memang masih bisa menggunakan ketentuan yang lama sepanjang dalam UU yang baru belum ada. Misalnya soal penyadapan. Karena Badan Pengawas yang salah satu tugasnya memberi izin penyadapan belum terbentuk maka penyadapan masih boleh dilakukan tanpa izin. Tapi bukan berarti UU yang baru belum berlaku. Inilah ujian terakhir KPK yang akan segera ganti baju KORPRI yang biasa dipakai pegawai negeri.
Sebab KPK selanjutnya bekerja di bawah UU No 19/2019. Sesuai UU yang baru KPK bukan lagi badan independen tapi menjadi bagian dari eksekutif atau pemerintah. Karyawannya pun akan berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dulu dikenal sebagai PNS. Komisioner yang dipilih melalui panitia seleksi kini di bawah Badan Pengawas. Jadi betapa lemah KPK, wajar banyak yang menuntut terbitnya Perppu.
Diakui atau tidak semangat pemberantasan korupsi sekarang kena imbas, momentumnya menurun. Orang tidak heran lagi jika ada koruptor bebas dari jerat hukum. Mengomentari bebasnya mantan Dirut PLN Sofyan Basir, Deputi Direktur Indonesia Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar mengatakan, psikologi politik yang belakangan ini kurang membawa angin segar bagi pemberantasan korupsi bisa berdampak pada salah satu faktor pembentuk keyakinan hakim dalam melihat persoalan (Kompas 5/11/2019). Kalau boleh diterjemahkan secara serampangan: hakim makin berani membebaskan koruptor. Baju KORPRI KPK membuat orang makin berani padanya.(*)