Berita Tanahlaut
Belum Dapatkan Hasil, Begini Fakta Aksi WargaTolak Sawit di Lahan Kebun Nipah di Jorong Tanahlaut
Sengketa lahan nipah warga Desa Muara Asam-asam kini naik tingkat ke tingkat Kabupaten, setelah sebelumnya sempat dimediasi hingga tingkat Kecamatan.
Penulis: Milna Sari | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Sengketa lahan nipah warga Desa Muara Asam-asam kini naik tingkat ke tingkat Kabupaten, setelah sebelumnya sempat dimediasi hingga tingkat Kecamatan Jorong, Pemkab Tanahlaut pun kini terpaksa turun tangan dengan membentuk tim penyelesaian sengketa.
Sebelumnya ratusan pengrajin atap daun nipah Desa Asam-asam turun demo ke Pelaihari, Rabu (27/11/2019). Mereka mendatangi kantor Dinas PUPRP Kabupaten Tanahlaut sambil membawa aspirasi penolakan sawit di Asam-asam muara Kecamatan Jorong Kabupaten Tanahlaut Kalimantan Selatan.
"Tolak sawit, jangan rampas mata pencaharian kami," ujar pendemo di halaman kantor seberang DPMPTSP Kabupaten Tanahlaut.
Warga juga membawa selebaran spanduk terkait aksi demo. Pendemo datang dari Desa Asam-asam Kecamatan Jorong atas ketidakmampuan lantaran belum selesainya kasus perusahaan sawit yang bakal menduduki lahan nipah di Desa Muara Asam-asam.
• Dampak Ledakan, 7 Kaca Masjid Assholaha Hancur, Musala Darul Ilham, Plafon, Jendala dan Piring Pecah
• Pengiriman Benih Buah, Bunga dan Tanaman dari LN Marak, Balai Karantina Sita 50 Kali Pengiriman
• Kerugian Akibat Puting Beliung di Tanahlaut Ratusan Juta, BPBD Minta Warga Waspada Cuaca Ekstrem
Sebelumnya aksi penolakan warga juga sempat diluapkan di kantor Kecamatan Jorong untuk dilakukan mediasi namun gagal.
Diketahui sebelumnya warga Desa Asam-asam yang mayoritas pengrajin daun nipah untuk dijadikan atap rumah gelisah usai perusahaan sawit PT Borneo Agrosindo menggarap lahan nipah milik warga Desa Asam-asam Muara.
Lahan nipah yang sudah dijadikan mata pencaharian pambuat atap sejak turun temurun disebut merupakan ladang rejeki bagi warga Desa Asam-asam. Karenanya warga Desa Asam-asam menolak perusahaan sawit yang sudah mulai merobohkan pohon Nipah dengan alat berat.
Sementara warga Desa Muara Asam-asam yang merupakan pemilik lahan kebun nipah mayoritas berprofesi sebagai nelayan.
Lahan nipah disebut-sebut dialihkan menjadi lahan sawit agar lahan warga Desa Asam-asam Muara bisa bermanfaat bagi mereka pemiliknya.
Usai melakukan aksi di halaman kantor, pendemo pun langsunh diajak untuk berdiskusi dengan perwakilan Pemkab Tanahlaut dan juga Polres Tanahlaut.
Kali itu yang memimpin menerima warga itu asisten bidang pemerintahan Pemkab Tanahlaut, Bambang Kusudarisman.
Salah satu perwakilan warga, H Jantra mengatakan pihaknya tetap meminta kebijakan Pemkab Tanahlaut agar memerhatikan nasib pengrajin atap daun nipah.
Terlebih jumlah pengrajin atap daun nipah di Desa Asam-asam mencapai ribuan orang.
"Ini sudah usaha dari Nini kami," sebutnya.
• Kisah Cinta Amy Qanita & Hotman Paris Diungkap, Seteru Syahrini Bilang Ibu Raffi Ahmad Begini
• Batola Terbaik Dalam Kelola DAK dan Dana Desa di Kalsel
• Tim Labfor Surabaya Turun Ke Lokasi Kebakaran Desa Sungai Bali, Pulau Sebuku, Kotabaru
Memang sebelumnya tambahnya perusahaan sudah lama menggarap di lahan tersebut namun saat perusahaan sawit menggarap lahan yang dianggap primadona atau lahan dengan hasil daun nipah terbaik pihaknya pun geram.
"Kami juga buat atap nipah pilih-pilih daunnya tidak asal daun nipah saja, harus kualitas yang bagus sementara sekarang mau digarap sama perusahaan," jelasnya.
Hingga kini warga Desa Asam-asam sebutnya masih menunggu keputusan Pemkab Tanahlaut.
Sementara ketua tim penyelesaian sengketa, Bambang Kusudarisman mengatakan pihaknya sudah mendengar aspirasi warga Desa Asam-asam. Selanjutnya pihaknya akan meminta tanggapan dari warga Desa Muara Asam-asam.
"Kami belum bisa berkomentar banyak karena belum menghadirkan warga Desa Muara Asam-asam, kemarin kita juga sudah ke lokasi lahan kebun nipahnya," tambahnya.
Sebelum naik ke tingkat kabupaten, kasus sengketa lahan nipah untuk dialihfungsikan menjadi lahan sawit sendiri sudah diberi solusi saat beberapa kali mediasi.
Terang Camat Kintap, Alfan sebelumnya sudah ada solusi akan disisakannya sepanjang tiga kilometer dan lebar 300 meter tanaman nipah untuk warga pengrajin nipah. Namun dari pengrajin atap nipah belum menyetujui kesepakatan tersebut.
Terkait kepemilikan lahan kebun nipah, Alfan membenarkan bahwa lahan milik warga Desa Muara Asam-asam.
"Bukan lahan hutan lindung, tapi berpemilik ya warga Desa Muara Asam-asam itu," tambahnya.
Banjarmasinpost.co.id/Milna
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ratusan-warga-pengrajin-atap-daun-nipah-desa-asam-asam.jpg)