Kriminalitas Balangan
Bisnis Tuak di Desanya, Bawa Lelaki ini Berurusan dengan Polisi
Bisnis menjual minuman beralkohol jenis tuak membuat Patli (30) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
humas polres balangan
Patli (30) diamankan oleh pihak Polsek Juai karena kedapatan menjual minuman beralkohol jenis tuak
Dari keterangan Patli, minuman keras diduga jenis tuak tersebut diperoleh atau dibeli dari Purba, warga Kabupaten Tabalong.
Ia membeli sebanyak 100 liter seharga Rp. 8.500 perliter dan akan dijual kembali seharga Rp. 15.000 perliter.
Patli dianggap melakukan tindak pidana ringan berupa menjual minuman keras yang diduga jenis tuak.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 492 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 22 Peraturan Daerah Balangan Nomor 05 Tahun 2016 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
