Berita Nasional

Pasca Ditetapkan Tahanan Rumah, Kondisi Kivlan Zen Seperti Ini, Keluhkan Sakit Kepala

Kivlan Zen masih mengeluhkan sakit kepala akibat penyakit saraf terjepit yang dideritanya.

Editor: Hari Widodo
tribunnews/irwan rismawan
Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). 

 Nasirin menyebut, sebelum ramainya kasus yang menimpa Kivlan Zen, purnawirawan TNI itu masih sering ke luar rumah. Salah satunya ke masjid.

"Dulu masih sering salat subuh dan magrib pasti ke masjid," bebernya.

Perubahan status Kivlan Zen sebagai tahanan rumah ditetapkan oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat dengan nomor: 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst.

 Permohonan pengalihan penahanan terdakwa itu dikabulkan dengan berbagai pertimbangan.

Sebelumnya, Kivlan Zen mengklaim kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal yang menjeratnya, merupakan hasil rekayasa.

"Saya tidak pernah bersalah sama sekali, 100 persen. Ini rekayasa."

"Termasuk rekan saya Habil Marati tidak bersalah 100 persen," kata Kivlan Zen kepada wartawan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Pada surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Kivlan Zen memberikan uang 15 ribu dolar Singapura kepada Helmi Kurniawan alias Iwan, untuk membeli senjata.

Uang dari Habil Marati itu diserahkan Kivlan Zen kepada Iwan pada 9 Februari 2019.

Helmi menukarkan uang itu dan menerima Rp 151,1 juta. Uang itu diserahkan kepada Kivlan Zen.

Namun, Kivlan Zen membantah dakwaan tersebut.

Dia mengaku sudah mempersiapkan bantahan itu di dalam eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan.

"Katanya saya kasih uang 9 Februari untuk membeli senjata. Padahal, saya 9 Februari di luar kota."

"Tidak di Jakarta, sedang ada di luar kota. Tidak mungkin memberi uang. Pengakuan Iwan, uang Rp 150 juta dikasih," papar Kivlan Zen.

Dia menjelaskan, eksepsinya mengenai bantahan terkait tempat, kejadian, dan waktu kejadian, bahwa apa yang didakwakan jaksa tidak benar.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved