Berita Banjarmasin
Dipatok Rp 500 Juta, Dinas Peternakan Sulit Capai Target Pajak Walet
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin merasa kesulitan mencapai target Rp 500 juta sarang walet
Penulis: Edi Nugroho | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin merasa kesulitan mencapai target Rp 500 juta dari target pajak walet yang telah ditetapkan oleh DPRD Kota Banjarmasin pada 2020 mendatang.
“Iya kalau ditarget pada 2020 mendatang untuk pajak walet Rp500 juta, kami kesulitan menagihnya," kata Kabid Peternakan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin Anwar Ziady, Kamis (19/12/19).
Menurutnya, pada 2019, pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) dari walet sudah mencapai Rp300 juta lebih dari target pajak walet 2019 hanya Rp180 juta.
Menurut Anwar, sesuai aturan mulai 2020 mendatang, penarikan pajak walet tidak dilakukan lagi oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin, namun oleh petugas dari Badan Keuangan Daerah dan Aset Daerah (Bakeuda).
“Beberapa tahun lalu, kita memang dipercaya memungut pajak walet,” katanya.
• Polres HST Gelar Pasukan Operasi Lilin Intan, Ini 5 Gereja di HST yang Diamankan Saat Nataru
• NEWSVIDEO : Amankan Nataru Polresta Banjarmasin Dirikan Lima Pos Pelayanan Masyarakat
• 27 Pelamar CPNS Batola Melakukan Sanggahan di Situs SSCN
• Tetap Berjualan di Kawasan Masuk di Bandara, Satpol PP Ancam Sita Jualan PKL
Dijelaskan Anwar, dari hasil temuan dari badan pemeriksa keuangan dan inspektoriat Kota Banjarmasin, pemungutan pajak walet memang harus diserahkan ke Bakueuda, bukan di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.
“Kami sudah mendatangi Bakeuda untuk penyerahan kewenangan penagihan walet secara bertahap dan berproses,” katanya.
Menurutnya, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan bersama-sama tim Bakeuda akan mengambil langkah dan mendata ulang mana rumah rumat walet yang potensial, setengah potensial dan tidak potensial untuk ditarik pajak walet.
• Perasaan Ayu Ting Ting ke Raffi Ahmad Diungkap Sosok Ini, Nama Shaheer Sheikh Pun Disebut, Ganjalan?
• NEWSVIDEO : Hanguskan 42 Rumah, Kebakaran di Pekapuran Juga Bikin Seorang Warga Luka Bakar
• Resmikan KSN Expo, Mensos Juliari P Batubara Sebut Kalsel Daerah Tepat Pelaksanaan Peringatan HKSN
“Setelah itu pemilik runah walet akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD),” katanya
Dipaparknya, NPWPD itu adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (Banjarmasinpost.co.id/edi nugroho)
