Berita Kalteng
Philip Jurnalis Mongabay.com Berharap Bisa Dideportasi ke Amerika Tanpa Proses Hukum di Kalteng
Pihak Imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, masih memproses kasus penyalahgunaan izin tinggal Philip Myrer Jacobson.
Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Pihak Imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), masih memproses kasus penyalahgunaan izin tinggal Philip Myrer Jacobson.
Lelaki tersebut adalah jurnalis media online Mongabay.com asal Amerika Serikat.
Editor media online ini sempat ditahan Imigrasi Palangkaraya di Rumah Tahanan Negara setempat, sejak Selasa (21/1/2020).
Kemudian penahanannya ditangguhkan saat Jumat (24/1/2020) siang, sehingga dia bisa menghirup udara bebas di luar rutan.
• Komisi II DPRD Kalsel Heran Jika Hanya Terima Rp 30 Miliar dari Pontesi Migas di Pulau Lari-larian
• Pengguna Jalan Terganggu Suara Bising Knalpot Blong, Polisi di Palangkaraya Kalteng Lakukan Ini
• Anggota DPRD Kalsel Usul Bangun Pabrik CPO, Bangun Banua Berencana Bangun Apartemen di Gambut
• Video Viral Betrand Peto & Sarwendah Diketahui sang Putra, Ruben Onsu Beri Peringatan Keras
Pendamping warga asing tersebut selama di Palangkaraya, yakni Aryo Nugroho, Minggu (26/1/2020), mengungkapkan, saat ini kliennya sudah di luar rutan.
Itu setelah ada kebijakan penangguhan penahanan, atas jaminan beberapa orang pengacara Philip, sembari mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Termasuk saya juga, jadi penjamin. Saat ini, Philip masih kami tempatkan di satu tempat. Ketika ada panggilan Imigrasi, kami mudah memberikan pendampingan," ujar Aryo.
Lalu, Aryo Nugroho mengatakan, kondisi Philip saat ini dalam keadaan sehat dan ditemani perempuannya yang berasal dari Negara Malaysia.
Sebelumnya, ada dua perwakilan kedutaan Amerika yang datang ke Palangkaraya untuk melihat kondisi Philip.
• VIRAL, Kejadian Langka Ibu Hamil Meninggal Tak Dikubur, Hari ke-10 Bayi Lahir di Dalam Peti Mati
• Sosok Una Maulina, Calon Istri Sahrul Gunawan, Lihat Foto-foto Gadis Cantik Asal Aceh Ini
"Philip maupun dari pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat tetap menghormati proses hukum yang ada di Indonesia, namun juga berharap agar proses hukum bisa dihentikan karena yang dilakukannya pelanggaran administrasi izin tinggal. Philip berharap bisa dideportasi ke negaranya," pungkas Aryo Nugroho. (Banjarmasinpost.co/Faturahman)
