Kriminal Kotabaru

Pelaku Mengaku kepada Polisi Kotabaru Kalimantan Selatan, 3 Kali Lakukan Persetubuhan dengan Korban

MS alias AR (23) warga Desa Pantai Baru, Kecamatan Pulaulaut Tengah, harus berurusan dengan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kotabaru

Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
FOTO POLRES KOTABARU UNTUK BPOSTGROUP
Tersangka AMS alias AR, kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diamankan jajaran Polres Kotabaru, Kalsel, Selasa (28/1/2020). 

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - AMS alias AR (23), warga jalan Pantai Baru, Desa Pantai Baru, Kecamatan Pulaulaut Tengah harus berurusan dengan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan.

AR pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap korban anak di bawah umur.

Diperoleh informasi, berawal dari keluarga korban yang memeriksa telepon genggam korban .

Didapati, ada percakapan mencurigakan antara tersangka dengan korban di aplikasi WhatsApp.

Dari situ, muncul kecurigaan bahwa tersangka melakukan perbuatan tak patut terhadap korban.

Keluarga segera menanyai korban dan korban pun membenarkan tentang perbuatan tersangka.

Lalu, keluarga korban mendatangi tersangka dan menanyainya juga. 

Bawaslu Kalsel Turut Laporkan Gusti Makmur ke DKPP

Kamis ini Dipanggil ke Polres Banjarbaru, Gusti Makmur Diminta Kooperatif

Kadinkes Tanahlaut Pastikan Satu Desa Satu Bidan

Foto Pembully Betrand Peto Diperlihatkan ke Ruben Onsu, Suami Sarwendah Sebut Masih di Bawah Umur

Peternak Babi di Guntung Manggis Diberi Waktu untuk Pindah hingga Akhir Februari

Tersangka tak mengaku, hingga sempat terjadi pertengkaran.

Pada akhirnya, keluarga korban melapor ke polisi.

Polisi yang menindaklanjuti laporan keluarga korban, akhirnya mengamankan tersangka atas dugaan telah menodai korban yang masih dibawah umur.

Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Safruddin, melalui Kasatreskrim, Iptu Imam Wahyu Pramono, membenarkan tersangka diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur.

"Tersangka sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun di hadapan anggota, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Melakukan persetubuhan lebih dari tiga kali," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan, selembar baju tidur warna merah, selembar celana tidur warna merah, selembar miniset warna ungu putih dan selembar celana dalam warna hijau. (Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved