Berita Banjarmasin
SKD Pelamar CPNS Banjarmasin Dimulai Kamis dan Jumat Mendatang, ini Tata Tertib yang Wajib Dipatuhi
BKD Kota Banjarmasin telah mengeluarkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerinta
Penulis: Ahmad Rizky Abdul Gani | Editor: Eka Dinayanti
Kemudian tidak membawa dan/atau memakai aksesoris seperti ikat pinggang, jam tangan, dompet, gelang, kalung dan perhiasan berharga.
Jika menggunakan aksesoris (bros) untuk jilbab, hindari yang ukurannya terlalu panjang atau besar.
"Dan pastinya lagi juga tidak boleh membawa makanan dan minuman sejak memasuki ruang steril, senjata api atau senjata tajam dan sejenisnya," jelasnya.
"Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes, menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian, keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia dan terakhir merokok dalam ruangan, "tambahnya.
Adapun sanksi bagi pelamar yang tidak mematuhi aturan seperti terlambat pada saat dimulainya tes, maka tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.
Peserta seleksi yang identitasnya tidak sesuai dengan kartu tanda peserta seleksi dan Kartu Tanda Penduduknya, atau yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Peserta Ujian dan e-KTP asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dibatalkan keikutsertaannya dalam SKD/tidak dapat mengikuti SKD.
"Sedangkan untuk pelanggar tata tertib dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes," jelasnya.
(banjarmasinpost.co.id /Ahmad Rizki Abdul Gani)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											