Berita Banjarmasin

SKD Pelamar CPNS Banjarmasin Dimulai Kamis dan Jumat Mendatang, ini Tata Tertib yang Wajib Dipatuhi

BKD Kota Banjarmasin telah mengeluarkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerinta

Penulis: Ahmad Rizky Abdul Gani | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/nurholis huda
Aula Idham Chalid 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - BKD Kota Banjarmasin telah mengeluarkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Formasi tahun 2019.

Pelaksanaan SKD bagi pelamar CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Formasi tahun 2019 akan dimulai pada Kamis (6/2/2020) sampai Jumat (7/2/2020) mendatang.

Pada hari pertama ujian akan dibagi menjadi lima sesi yang memakai tempat di Gedung Idham Chalid Banjarbaru.

Sedangkan masing-masing sesi berdurasi 90 menit.

Sesi pertama dimulai dari pukul 08.00 Wita sampai dengan 09.30 Wita, sesi kedua dari pukul 10.00 Wita sampai 11.30 Wita, sesi ketiga 12.30 Wita sampai 14.00 Wita, sesi empat dari pukul 14.30 Wita sampai 16.00 Wita, sesi lima dari 16.30 Wita sampai 18.00 Wita.

Asal Virus Corona Terungkap, Peneliti China Sebut Dari Tempat Ini

Dapur Ayam Sarik, Warung Makan di Jalan HKSN Banjarmasin Ini Logonya Bikin yang Baca Salah Fokus

Mirip Kasturi, Begini Penampakan Asam Pinari yang Hanya Ada di Astambul, Simak Keistimewaannya

Sedangkan pada hari kedua, pelaksanaan SKD masih digelar di lokasi yang sama Gedung Idham Chalid Banjarbaru.

Hanya saja sedikit berbeda dengan sebelumnya, pada hari itu sesi hanya dibagi menjadi empat.

Sesi pertama dari pukul 08.00 Wita sampai 09.30 Wita, Sesi kedua dari pukul 10.00 Wita sampai 11.30 Wita, sesi ke tiga dari pukul 14.00 Wita sampai 15.30 Wita dan Sesi ke empat dari pukul 16.00 Wita sampai dengan 17.30 Wita.

Kasubbid Formasi dan Seleksi BKD Kota Banjarmasin, Tinton Aditya Ramadhan, mengatakan peserta yang namanya telah dinyatakan memenuhi syarat pada tahap seleksi pertama lalu, wajib mengikuti SKD sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Tim Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.

Sedangkan peserta kategori P1/TL yang lulus seleksi administrasi dan terverifikasi memiliki kualifikasi pendidikan yang sama dengan kualifikasi pendidikan saat mengikuti Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2018, mempunyai peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019.

"Peserta sebagaimana dimaksud pada poin 2, pada tahap pendaftaran telah diberi kesempatan untuk memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019. Selain itu, Peserta P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, namun tidak hadir pada saat SKD, dinyatakan gugur," pungkasnya.

Ia juga mengatakan kepada peserta nantinya agar diharapkan hadir di lokasi tes paling lambat 60 menit sebelum SKD dimulai.

Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi alias dianggap gugur

"Peserta yang mengikuti SKD juga diminta agar membawa dokumen seperti Kartu Tanda Peserta Ujian CPNS 2019 yang telah dicetak oleh Peserta, e-KTP asli, Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta, memakai pakaian kemeja berwarna putih polos tanpa corak, celana Panjang/Rok berwarna gelap polos tanpa corak (bukan jeans), jilbab berwarna hitam polos tanpa corak bagi yang menggunakan hijab) dan sepatu berwarna hitam namun bukan sepatu sandal, " jelasnya.

Selain itu, ia juga meminta peserta dilarang, membawa buku-buku dan catatan lainnya, kalkulator, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, pensil, dan bolpoin.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved