Berita Banjarbaru

Berkas Perkara GM Ketua KPU Banjarmasin Nonaktif Ada di Kejaksaan Negeri Banjarbaru

Berkas perkara tindak dugaan asusila oleh GM, Ketua KPU Banjarmasin nonaktif, sudah sampai ke meja jaksa dari penyidik kepolisian Kota Banjarbaru, Pro

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/NURHOLIS HUDA
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Silvia Desty Rosalina, SH, beberkan perkembangan kasus GM, Ketua KPU Banjarmasin Nonaktif yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan, Selasa (4/2/2020). 

Berkas Perkara GM baru sampai, Jaksa Punya waktu dipelajari Mempelajari Berkas

BANJARMASINPOST.CO.ID BANJARBARU - Berkas perkara tindak dugaan asusila oleh GM, Ketua KPU Banjarmasin nonaktif, sudah sampai ke meja jaksa dari penyidik kepolisian Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (4/2/2020).

Diketahui, GM yang merupakan Ketua KPU Banjarmasin Nonaktif ini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar di dalam toilet hotel di Kota Banjarbaru.

Setelah diproses Polres Banjarbaru, selanjutnya berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Silvia Desty Rosalina, SH, MH, membenarkan tentang berkas kasus tersebut sudah diterima pihaknya.

"Karena ini masih tahap 1, jadi masih kami pelajari. Kami punya waktu untuk mempelajari," ujarnya.

Ditambahkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari Banjarbaru, Budi Muklish, pihaknya mempunyai waktu 7 hari untuk mempelajari berkas perkara ini
apakah sudah memenuhi syarat formil dan materil.

Karena ini tergolong kasus perkara penting, maka dalam gelar perkara akan dilakukan seluruh jaksa.

"Tentu, kami melakukan ekspose atau gelar perkara seluruh jaksa, apa saja yang bisa dioptimalkan. Terus, dalam pelaporannya, kami melaporkan ke kejaksaan tinggi nantinya," tandas Budi Mukhlish.

Kasatlantas Polres Kotabaru Awasi Langsung Petugas Pelayanan SIM untuk Pastikan Tak Ada Pungli

Kapuas Akan Terima Hibah berupa Kapal Susur Sungai dari Kementerian Perhubungan

Kontraktor Janji Selesai Tepat Waktu Membangun Gedung Perpustakaan Tanah Bumbu Kalimantan Selatan

Ikatan Keluarga Alumni Universitas Lambung Mangkurat akan Tapak Tilas Gugurnya Pahlawan Ampera

Balasan Fitri Salhuteru Saat Tessa Mariska Cibir Nikita Mirzani, Andika Pratama - Ussy Sulistiawaty?

Nikah Siri Sarita Abdul Mukti & Brondong 18 Tahun Terjadi di Masa Lalu, Bikin Faisal Harris Begini

Untuk perkembangan, akan ditunjuk jaksa senior yang profesional dan sudah beberapa kali menangani kasus serupa. 

Dimungkinkan dalam waktu dua minggu, jaksa akan memberikan petunjuk yang bisa dioptimalkan untuk melengkapi berkas perkara.

Mengenai kuasa hukum GM yang ingin mengusahakan tahanan kota, Budi Mukhlish menjelaskan, bahwa bisa dilihat nanti.

"Harus ada alasan apa saja yang bisa mengalihkan jenis penahanannya dari status rumah tahanan ke tahanan kota," tandas Budi.

Namun, dia menegaskan, selama menangani 22 kasus pencabulan anak, rata-rata tahanan rutan seluruhnya. Tidak ada tahanan kota. (Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved