Berita Banjarmasin
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Tegaskan Tak Ada Kekerasan Lagi Terhadap Jurnalis
Perlindungan hukum untuk jurnalis menjadi salah satu pembahasan yang disampaikan Habib Aboe Bakar Alhabsyi dalam acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI
Penulis: Rendy Nicko | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Perlindungan hukum untuk jurnalis menjadi salah satu pembahasan yang disampaikan Habib Aboe Bakar Alhabsyi dalam acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Senin (10/2/2020) di Kabupaten Baritokuala, Kalimantan Selatan.
“Sampai saat ini masih banyak problem kekerasan dan kriminalisasi yang dialami oleh jurnalis di Indonesia. Hal ini tidak boleh terulang lagi," ungkap anggota Komisi III DPR RI tersebut.
Habib Aboe kemudian mengutip data Aliansi Jurnalis Independen yang mencatat terdapat 53 kekerasan terhadap jurnalis di berbagai daerah sepanjang 2019.
Kasus kekerasan masih didominasi oleh kekerasan fisik sebanyak 20 kasus.
Setelah itu, diikuti oleh perusakan alat atau data hasil liputan 14 kasus, ancaman kekerasan atau teror 6kasus, pemidanaan atau kriminalisasi 5kasus, dan pelarangan liputan 4 kasus.
“Seharusnya jurnalis tidak boleh mendapat perlakukan kekerasan dan dikriminalisasi lantaran telah dilindungi oleh Konstitusi yaitu pasal 28 F UUD 1945,” terang Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tersebut.
Aboe Bakar menjelaskan, tugas-tugas jurnalis adalah mengimplementasikan pasal 28 F UUD 1945, karenanya mereka mendapat perlindungan secara konstitusi.
• Pasca Dilanda Puting Beliung, Warga Gang Mustaqim Banjarmasin Ini Tidur Berlima di Dalam Satu Kamar
• 2,5 Juta Ikan Mati Mendadak, Dinas Perikanan Barito Kuala Curiga Air Asam dari Sungai Negara
• VIDEO Harga Bawang Putih Berangsur Turun di Pasar Sentra Antasari Banjarmasin
• VIDEO Penampakan Drainase di Kawasan Sekumpul, Warga Minta Pemkab Banjar Mengatasi
• Inikah Calon Suami Sarita Abdul Mukti Pengganti Faisal Harris? Seteru Jennifer Dunn Tegaskan Ini
• Pesawat Ayu Ting Ting Dihantam Badai Hingga Hancur Jadi Doa Sosok Ini, Umi Kalsum Langsung Bereaksi
Dalam penjelasannya Aboe Bakar menyampaikan bahwa ketentuan dalam UUD tersebut diperkuat dengan UU No. 40 tahun 1999 mengenai Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.
“Ini semua seharusnya menjadi instrumen perlindungan hukum untuk jurnalis. Aparat penegak hukum seharusnya memberikan perlindungan secara maksimal untuk mereka," terang anggota MPR RI Dapil Kalsel 1 tersebut.
Menyinggung pelaksanaan Hari Pers Nasional yang baru saja dilaksanakan di Kalimantan Selatan, Aboe Bakar mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
“Melalui momentum hari pers nasional ini seharusnya pers kita harus benar-benar merdeka dan perlindungan hukum untuk jurnalis harus dikedepankan. Para jurnalis harus merasa nyaman dan aman dalam menjalankan tugasnya, sehingga pers kita akan semakin baik”, pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Rendy Nicko)
