BPost Cetak
Kontroversi RUU Cipta Kerja, Pemerintah Ternyata Juga Ingin Urusi Pers
Pemerintah dinilai sejumlah kalangan jurnalis berupaya mengurusi pers lewat UU Cipta Kerja
Menaikkan sanksi denda bagi orang yang melanggar Pasal 4 Ayat (2) dan (3) adalah bukan solusi untuk menegakkan UU Pers.
“Ayat (2) mengatur soal “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”, Ayat (3) berisi jaminan bagi “pers nasional dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” katanya.
• VIDEO Enam Bus Trans Mulai Dioperasikan di Kota Banjarmasin, Gratis Sampai Akhir Tahun 2020
• VIDEO Eksotika Anyaman Simpai Kerajinan Dayak
Namun, yang lebih utama adalah konsistensi implementasinya. Selama ini, tindakan orang yang dinilai melanggar dua ayat itu antara lain berupa kekerasan terhadap wartawan saat.
Tindakan itu dikategorikan sebagai melanggar UU Pers dan KUHP. Namun sekarang yang lebih sering dikenakan KUHP, yang hukumannya lebih ringan. (tribun network/denis)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/banjarmasinpost-edisi-selasa-1822020.jpg)