BPost Cetak

Kontroversi RUU Cipta Kerja, Pemerintah Ternyata Juga Ingin Urusi Pers

Pemerintah dinilai sejumlah kalangan jurnalis berupaya mengurusi pers lewat UU Cipta Kerja

Tayang:
Editor: Hari Widodo
istimewa
Banjarmasinpost Edisi Selasa (18/2/2020). 

Menaikkan sanksi denda bagi orang yang melanggar Pasal 4 Ayat (2) dan (3) adalah bukan solusi untuk menegakkan UU Pers.

“Ayat (2) mengatur soal “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”, Ayat (3) berisi jaminan bagi “pers nasional dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” katanya.

VIDEO Enam Bus Trans Mulai Dioperasikan di Kota Banjarmasin, Gratis Sampai Akhir Tahun 2020

VIDEO Eksotika Anyaman Simpai Kerajinan Dayak

Namun, yang lebih utama adalah konsistensi implementasinya. Selama ini, tindakan orang yang dinilai melanggar dua ayat itu antara lain berupa kekerasan terhadap wartawan saat.

Tindakan itu dikategorikan sebagai melanggar UU Pers dan KUHP. Namun sekarang yang lebih sering dikenakan KUHP, yang hukumannya lebih ringan. (tribun network/denis)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved