BPost Cetak

Kontroversi RUU Cipta Kerja, Pemerintah Ternyata Juga Ingin Urusi Pers

Pemerintah dinilai sejumlah kalangan jurnalis berupaya mengurusi pers lewat UU Cipta Kerja

Tayang:
Editor: Hari Widodo
istimewa
Banjarmasinpost Edisi Selasa (18/2/2020). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah dinilai sejumlah kalangan jurnalis berupaya mengurusi pers lewat ‘pintu belakang’. Ini dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), yang kemudian diubah namanya menjadi RUU Cipta Kerja.

Dalam draf RUU tersebut terdapat revisi beberapa pasal UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 11 UU tentang Pers tertulis, “Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal”.

Dalam draf RUU Cipta Kerja ketentuan tersebut diubah menjadi, Pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal”.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan LBH Pers menolak upaya pemerintah campur tangan lagi terhadap pers.

RUU Cipta Kerja Juga Diprotes DPR, Mahfud MD Bilang Salah Ketik

Petugas Subdit 3 Polda Temukan 973 Gram Sabu Dalam Mobil di Jalan Mistar Cokrokusumo Banjarbaru

Lamaran Gading Marten ke Juria Hartmans Disebut Pria Ini, Eks Gisella Didukung Andhika Pratama

Suami Krisdayanti, Raul Lemos Pertanyakan Syarat Cerai, Nasib Pernikahan Ibunda Aurel Hermansyah?

Ketua Umum AJI, Abdul Manan, mengatakan UU tentang Pers menjadi payung hukum kebebasan pers saat ini. Menurut dia, UU itu dibentuk dengan semangat self regulatory dan tidak ada campur tangan pemerintah di dalamnya.

Semangat itu berkaca dari pengalaman buru [ada masa pemerintahan Orde Baru yang melakukan campur tangan terhadap pers. Oleh karena itu, kata Abdul, usulan agar ada peraturan pemerintah mengenai pers merupakan bentuk kemunduran bagi kebebasan pers.

“Ini sama saja dengan menciptakan mekanisme ‘pintu belakang’ atau ‘jalan tikus’ bagi pemerintah untuk ikut campur urusan pers. AJI mengkhawatirkan hal buruk di masa Orde Baru akan terulang,” kata Manan, Senin (17/2).

Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana juga menyoroti dinaikkannya sanksi denda bagi perusahaan pers.

Dalam usulannya, pemerintah mengajukan revisi soal sanksi denda bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 13, menjadi paling banyak Rp 2 miliar atau naik dari sebelumnya Rp 500 juta.

Pasal 5 Ayat (1) mengatur tentang “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Pasal 5 Ayat (2) berisi ketentuan soal “Pers wajib melayani Hak Jawab. Pasal 13 mengatur soal larangan pemuatan iklan yang antara lain merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.

“Kami mempertanyakan urgensi menaikkan denda sampai lebih dari 400 persen, dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar. Secara prinsip kami setuju ada sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh pers. Namun, sanksi itu hendaknya dengan semangat untuk mengoreksi atau mendidik,” ujarnya.

Dengan jumlah denda yang sebesar itu, Yadi menilai semangatnya lebih bernuansa balas dendam. Adanya sanksi sebesar itu juga bisa dijadikan alat baru untuk mengintimidasi pers.

“Oleh karena itu, kami meminta usulan revisi pasal ini dicabut,” imbuh Yadi.

Yadi menuntut konsistensi pemerintah dalam menerapkan Undang-Undang Pers. Undang-Undang itu selama ini dinilai masih memadai untuk melindungi kebebasan pers asalkan dilaksanakan dengan konsisten.

Menaikkan sanksi denda bagi orang yang melanggar Pasal 4 Ayat (2) dan (3) adalah bukan solusi untuk menegakkan UU Pers.

“Ayat (2) mengatur soal “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”, Ayat (3) berisi jaminan bagi “pers nasional dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” katanya.

VIDEO Enam Bus Trans Mulai Dioperasikan di Kota Banjarmasin, Gratis Sampai Akhir Tahun 2020

VIDEO Eksotika Anyaman Simpai Kerajinan Dayak

Namun, yang lebih utama adalah konsistensi implementasinya. Selama ini, tindakan orang yang dinilai melanggar dua ayat itu antara lain berupa kekerasan terhadap wartawan saat.

Tindakan itu dikategorikan sebagai melanggar UU Pers dan KUHP. Namun sekarang yang lebih sering dikenakan KUHP, yang hukumannya lebih ringan. (tribun network/denis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved