BPost Cetak

RUU Cipta Kerja Juga Diprotes DPR, Mahfud MD Bilang Salah Ketik

RUU Cipta Kerja Juga Diprotes DPR, Mahfud MD Bilang Mungkin itu keliru ketik.

Editor: Hari Widodo
istimewa
Banjarmasinpost Edisi Selasa (18/2/2020). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa memiliki kewenangan mengubah undang-undang (UU) tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui peraturan pemerintah (PP). Hal ini tercantum dalam Bab XIII Ketentuan Lain-Lain Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Sejumlah anggota DPR pun protes.

Menanggapi hal ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menengarai adanya kesalahan ketik dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja.

Pada draf pasal 170 ayat 1 disebutkan, “Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), berdasarkan undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam undang-undang ini”.

“Mungkin itu keliru ketik. Kalau isi undang-undang diganti dengan PP diganti dengan perpres (peraturan presiden) itu tidak bisa,” tegas Mahfud.

Lamaran Gading Marten ke Juria Hartmans Disebut Pria Ini, Eks Gisella Didukung Andhika Pratama

Aksi Dewi Perssik Hamburkan Uang Saat Isu Dipecat dari LIDA 2020, Ini Nasibnya, Iis Dahlia & Soimah

VIDEO Enam Bus Trans Mulai Dioperasikan di Kota Banjarmasin, Gratis Sampai Akhir Tahun 2020

Petugas Subdit 3 Polda Temukan 973 Gram Sabu Dalam Mobil di Jalan Mistar Cokrokusumo Banjarbaru

Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Syarief Hasan, mengingatkan Jokowi untuk tidak mengeliminasi hak DPR melalui RUU Cipta Kerja. “Hak untuk melakukan legilasi itu kan ada di DPR,” tegasnya.

Syarief mengingatkan DPR memiliki tiga fungsi yakni legislasi, anggaran dan pengawasan.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Serana mengatakan aturan itu aneh karena mengubah UU merupakan domain dari legislatif. “Ide tentang presiden bisa mengubah undang-undang dengan PP aneh. Level UU di atas PP. UU domainnya legislatif,” kata Mardani.

Ia pun meminta masyarakat mencermati isi omnibus law tersebut karena bisa mengubah peraturan yang sudah ada.

Mardani mengkritik proses omnibus law secara umum. Ada hal-hal yang disebut Mardani aneh. “Selain mazhab yang tidak jelas, mestinya UU induk tidak dimasukkan dan tetap berlaku kecuali pasal-pasal yang direvisi,” tutur Mardani.

Sebelumnya, RUU ini kerap diprotes para kelompok buruh. Terutama terkait upah minimum, kompensasi pemutusan hubungan kerja. Belum lagi soal aturan mengenai kemudahan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing.

Upah minimum akan didasarkan upah minimum provinsi (UMP). Pesangon dikurangi. Perusahaan bebas mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin, meski angka pengangguran di Indonesia, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), mencapai 7,05 juta orang.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan dalam draf RUU Cipta Kerja tak lagi diatur soal upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Dengan demikian, penentuan upah minimum hanya berdasarkan UMP.

Saat ini upah minimum di Kabupaten Bekasi sebesar Rp 4,4 juta dan Karawang Rp 4,5 juta. Jika mengacu pada UMP Jawa Barat yang hanya Rp 1,8 juta, artinya akan ada potensi pengurangan penghasilan bagi buruh usai Omnibus Law Cipta Kerja disahkan. “Itu namanya tidak punya otak,” ujar Said di Jakarta, Senin (17/2).

KSPI juga menyoroti perubahan perhitungan formula pesangon. Jumlah pesangon yang diterima buruh, ucap Said Iqbal, jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) berpotensi semakin kecil. “Kalau dalam aturan sekarang ditotal bisa 32 kali upah, kalau nanti totalnya mungkin hanya 18 kali,” katanya.

Belum lagi memberikan kebebasan kepada pengusaha untuk menggunakan pekerja outsourcing di berbagai jabatan. Berbeda dengan aturan yang berlaku saat ini, di mana hanya ada lima pekerjaan yang boleh diisi outsourcing, yakni petugas kebersihan, katering, pihak keamanan, supir, lalu pertambangan atau perminyakan.

Guru Honorer di Banjarbaru Kembali Tagih Janji Pemko, Harapkan SK Rekomendasi

VIDEO Jelang Haul Guru Sekumpul Jemaah Ramai, Pedagang Sekitar Kubah Banjir Rejeki

Suami Krisdayanti, Raul Lemos Pertanyakan Syarat Cerai, Nasib Pernikahan Ibunda Aurel Hermansyah?

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved