BPost Cetak
RUU Cipta Kerja Juga Diprotes DPR, Mahfud MD Bilang Salah Ketik
RUU Cipta Kerja Juga Diprotes DPR, Mahfud MD Bilang Mungkin itu keliru ketik.
Editor:
Hari Widodo
Kemudahan bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia juga diberikan. Sebab, sekarang ini tidak perlu lagi TKA wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Ketua Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Mirah Sumirat mengatakan peraturan baru dalam RUU Cipta Kerja juga bakal mempermudah PHK. Sebab Perusahaan tak lagi diwajibkan melakukan diskusi dengan serikat pekerja jika ingin melakukan PHK. (tribun network/denis)
Rekomendasi untuk Anda