BPost Cetak

RUU Cipta Kerja Juga Diprotes DPR, Mahfud MD Bilang Salah Ketik

RUU Cipta Kerja Juga Diprotes DPR, Mahfud MD Bilang Mungkin itu keliru ketik.

Editor: Hari Widodo
istimewa
Banjarmasinpost Edisi Selasa (18/2/2020). 

Kemudahan bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia juga diberikan. Sebab, sekarang ini tidak perlu lagi TKA wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Ketua Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Mirah Sumirat mengatakan peraturan baru dalam RUU Cipta Kerja juga bakal mempermudah PHK. Sebab Perusahaan tak lagi diwajibkan melakukan diskusi dengan serikat pekerja jika ingin melakukan PHK. (tribun network/denis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved