BPost Cetak
Perceraian Seperti Bom Waktu, Urgensi Edukasi Pranikah
ingginya perceraian yang tinggi di negara kita mesti segera diatasi. Membiarkannya berarti sengaja menyimpan bom waktu
Oleh: Irma Suryani, Peminat masalah pendidikan, Alumni STAI Sukabumi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tingginya perceraian yang tinggi di negara kita mesti segera diatasi. Membiarkannya berarti sengaja menyimpan bom waktu yang cepat atau lambat akan meledak dan melahirkan goncangan sosial yang dahsyat.
Salah satu upaya untuk menekan angka perceraian agar tidak semakin meningkat adalah dengan menyelenggarakan pendidikan pranikah.
Memiliki rumahtangga yang langgeng dan harmonis adalah cita-cita dan harapan semua pasangan yang melangsungkan pernikahan.
Tidak pernah ada pasangan yang melangsungkan pernikahan atau perkawinan dengan tujuan untuk bercerai. Boleh jadi dalam hemat banyak pasangan yang menikah, kiranya hanya mautlah yang satu-satunya boleh memisahkan mereka.
• Amukan Raul Lemos Imbas Isu Bercerai dengan Krisdayanti, Ayah Tiri Aurel Hermansyah Malah Kata Ini
• INNALILLAHI Kabar Duka, Suami BCL, Ashraf Sinclair Meninggal Dunia, Yuni Shara Langsung Ucap Ini
• Cegah Virus Corona Masuk ke Kotabaru, ABK Sakit Ditangani di Kapal
• Kontroversi RUU Cipta Kerja, Pemerintah Ternyata Juga Ingin Urusi Pers
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pernikahan atau perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
Sedangkan menurut ajaran Islam, pernikahaan yaitu akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan sekaligus merupakan ibadah.
Dalam ajaran Islam, hukum sebuah pernikahan dapat bersifat kondisional. Itu artinya hukum bisa berubah menurut situasi dan kondisi seseorang dan lingkungannya.
Misalnya, pernikahan menjadi wajib bagi mereka yang memiliki kemampuan memberikan nafkah dan memiliki kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zina, bila mereka tidak segera melangsungkan Pernikahan atau bagi mereka yang telah memiliki keinginan yang sangat untuk menikah dan dikhawatirkan terjerumus ke dalam perzinahan apabila tidak segera melangsungkan pernikahan.
Namun, bisa juga pernikahan menjadi makruh, yaitu bagi mereka yang tidak/belum mampu memberikan nafkah.
Uniknya Wisuda Drive Thru di STIE Pancasetia, Mahasiswa Diantar Dosen Pakai Mobil Antik |
![]() |
---|
Pilgub Kalsel 2020, Ini Empat Langkah Denny Indrayana Selamatkan Meratus |
![]() |
---|
Vaksinasi Massal pada 2021 Ditarget 107.206.544 Orang, Tim Pakar : Libatkan Dokter Pribadi |
![]() |
---|
Buka Seleksi 1 Juta Guru Honor PPPK di 2021, Pengangguran Pun Boleh Daftar |
![]() |
---|
Pemerintah Buka Lowongan 1 Juta Pengajar Kontrak, Guru Honorer Bisa Terima Rp 4 Juta |
![]() |
---|