BPost Cetak

Perceraian Seperti Bom Waktu, Urgensi Edukasi Pranikah

ingginya perceraian yang tinggi di negara kita mesti segera diatasi. Membiarkannya berarti sengaja menyimpan bom waktu

Editor: Hari Widodo
ilustrasi pereraian
kasus perceraian 

Oleh: Irma Suryani, Peminat masalah pendidikan, Alumni STAI Sukabumi

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tingginya perceraian yang tinggi di negara kita mesti segera diatasi. Membiarkannya berarti sengaja menyimpan bom waktu yang cepat atau lambat akan meledak dan melahirkan goncangan sosial yang dahsyat.

Salah satu upaya untuk menekan angka perceraian agar tidak semakin meningkat adalah dengan menyelenggarakan pendidikan pranikah.

Memiliki rumahtangga yang langgeng dan harmonis adalah cita-cita dan harapan semua pasangan yang melangsungkan pernikahan.

Tidak pernah ada pasangan yang melangsungkan pernikahan atau perkawinan dengan tujuan untuk bercerai. Boleh jadi dalam hemat banyak pasangan yang menikah, kiranya hanya mautlah yang satu-satunya boleh memisahkan mereka.

Amukan Raul Lemos Imbas Isu Bercerai dengan Krisdayanti, Ayah Tiri Aurel Hermansyah Malah Kata Ini

INNALILLAHI Kabar Duka, Suami BCL, Ashraf Sinclair Meninggal Dunia, Yuni Shara Langsung Ucap Ini

Cegah Virus Corona Masuk ke Kotabaru, ABK Sakit Ditangani di Kapal

Kontroversi RUU Cipta Kerja, Pemerintah Ternyata Juga Ingin Urusi Pers

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pernikahan atau perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.

Sedangkan menurut ajaran Islam, pernikahaan yaitu akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan sekaligus merupakan ibadah.

Dalam ajaran Islam, hukum sebuah pernikahan dapat bersifat kondisional. Itu artinya hukum bisa berubah menurut situasi dan kondisi seseorang dan lingkungannya.

Misalnya, pernikahan menjadi wajib bagi mereka yang memiliki kemampuan memberikan nafkah dan memiliki kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zina, bila mereka tidak segera melangsungkan Pernikahan atau bagi mereka yang telah memiliki keinginan yang sangat untuk menikah dan dikhawatirkan terjerumus ke dalam perzinahan apabila tidak segera melangsungkan pernikahan.

Namun, bisa juga pernikahan menjadi makruh, yaitu bagi mereka yang tidak/belum mampu memberikan nafkah.

Di sisi lain, pernikahan dapat juga berubah menjadi haram apabila motivasi untuk menikah karena ada niat buruk atau niat jahat, seperti untuk menyakiti pasangan dan keluarga pasangan serta niat-niat buruk atau jelek lainnya.

Agar prosesi pernikahan berlangsung dengan baik, persiapan menjelang pernikahan menjadi hal yang mesti selalu diprioritaskan.

Setiap pernik prosesi pernikahan akan menjadi noktah-noktah sejarah yang boleh jadi akan sangat bermakna bagi kedua mempelai yang hendak mengikat janji suci mengarungi kehidupan bersama dalam bahtera rumahtangga.

Sudah barang tentu, cita-cita dan harapan kedua mempelai, begitu juga keluarga mereka, yaitu pernikahan yang mereka langsungkan dan rumahtangga yang mereka bentuk dapat berjalan mulus. Akan tetapi, cita-cita dan harapan terkadang tidak selamanya sejalan dengan realita kehidupan.

Maka, dalam perjalanan sejak ikrar sakral pernikahan dilangsungkan, tidak sedikit pasangan yang telah sah menjadi suami-istri, karena didera berbagai persoalan, akhirnya mengambil keputusan pahit untuk bercerai.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Ketika Umar Dikritik

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved