Berita Kalteng

Pelaku Pencurian Sarang Walet di Kabupaten Kapuas Dibekuk di Katingan

Tujuh bulan buron, pelaku pencurian sarang walet di Desa Lupak Dalam, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Alpri Widianjono
POLRES KAPUAS UNTUK BPOST GROUP
Opsnal Reskrim Polres Kapuas dibackup Resmob Polres Katingan dan anggota Pospol Karya Unggang mengamankan buron pelaku tindak pencurian sarang walet, Rabu (19/2/2020). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Tujuh bulan buron, pelaku pencurian sarang walet di Desa Lupak Dalam, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, akhirnya dibekuk polisi, Rabu (19/2/2020).

Pelaku yang dibekuk yakni lelaki berinisial MJ (32) warga Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.

MJ dibekuk tanpa perlawanan oleh Opsnal Reskrim Polres Kapuas, didukung Resmob Polres Katingan dan anggota Pospol Karya Unggang.

Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Tumbang Samba Kilometer 28, Desa karya Unggang, Kecamatan Tawang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pelaku diketahui melakukan aksi pencurian sarang burung walet di Desa Lupak Dalam, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, pada 6 Juli 2019.

Dua Warga Banjarmasin Diduga Konsumsi Sabu di Kafe Ditangkap Polisi di Kapuas Kalimantan Tengah

Paman Birin Resmikan Jembatan Pendidikan dan Bincau di Sekumpul Ujung, Diharapkan Mempermudah ini

VIDEO 13 Siswa SDN 5 Baamang Sampit Keracunan Kue Ultah, Perut Melilit Menjerit Kesakitan

Pilkada Tanahbumbu 2020: Besok, Pasangan Balon Mila Karmila Antar Berkas ke KPU Tanahbumbu

Tak Menguntungkan, Erick Thohir Usulkan Pembubaran 5 Anak Perusahaan Garuda Indonesia ke Jokowi

Mati-matian Lahirkan Sendiri di Kos, Intan Nekat Potong Tali Pusar Sendiri Pakai Kater Meski Sakit

Kapolres Kapuas, AKBP Esa Estu Utama, melalui Kasatreskrim, AKP Sony Rizky Anugrah, saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2020), membenarkan mengamankan pelaku tersebut.

"Kami amankan di wilayah Katingan. Opsnal Reskrim Polres Kapuas dibackup Resmob Polres Katingan dan anggota Pospol Karya Unggang saat penangkapan pelaku," kata Kasat Reskrim.

Dijelaskannya, aksi pencurian sarang walet itu dilakukan pelaku dengan cara memanjat menggunakan tali tambang untuk masuk ke dalam bangunan.

Kemudian, masuk lubang semacam ventiliasi.

"Pelaku mengambil atau memanen sarang walet yang ada di lantai satu, lantai dua, lantai tiga, lantai empat, lantai lima dan lantai enam," bebernya.

Atas kejadian tersebut, pemilik usaha, kehilangan sarang walet sebanyak kurang lebih 18 kilogram dan mengalami kerugian
materi sekitar Rp 180 juta.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.

"Dapat laporan tersebut, kami langsung lakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku diamankan dan akan menjalani proses hukum atas perbuatannya," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Fadly Setia Rahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved