Berita Kalteng
Sering Transaksi Narkoba di Barak, Saat Digeledah Pria Ini Simpan Sabu 0,65 Gram
Sering Transaksi narkoba diBarak, Saat Digeledah Pria Ini Simpan Sabu 0,65 Gram
Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Jajaran kepolisian Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah gencar melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan Narkoba, yang kian marak di Ibu Kota Kaimantan Tengah tersebut.
Bekerjasama dengan masyarakat setempat polisi terus mencari informasi terhadap tempat-tempat yang diduga sebagai titik peredaran narkoba, termasuk di rumah sewaan atau barak dan tempat kos yang diduga dijadikan sebagai tempat transaksi barang haram tersebut.
Seperti yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya, yang meringkus seorang pria berusia 41 tahun.
Pria berinisial RS ini kedapatan memiliki dua paket narkoba yang jenis sabu, sehingga diamankan petugas dan hingga ,Selasa (25/02/2020) masih menjalani proses hukum di Mapolresta Palangkaraya.
• Ghaida Khaliza Juara Melukis, Pelajar Berkebutuhan Khusus SMPN 14 Banjarmasin Bergaya Naturalis
• Remaja Kotabaru Bunuh Nurhayati hingga Tangan Putus, Dia Ditangkap di Perkebunan Sawit
• Alasan Bunga Citra Lestari (BCL) Tampil di Konser Ronan Keating Usai Ashraf Sinclair Meninggal
• Sikap Mulan Jameela Saat Ahmad Dhani Akan Jumpa Maia Estianty di Indonesian Idol X RCTI
Polisi mendapat informasi tersangka selama ini melakukan transaksi narkoba di tempat sewaanya, sehingga kemudian dilakukan penggerebekkan dan ditemukan barang haram tersebut di dalam barak tempat tinggalnya.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto,membenarkan pihaknya telah mengamankan, seorang warga yang menghuni barak di Jalan Yos Soedarso, Palangkaraya.
"Anggota kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket yang diduga sabu dengan berat 0,65 gram. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Palangkaraya untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dia mengungkapkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara. (banjarmasinpost.co.id / faturahman)
