Berita Banjarmasin

Terima Data 262 Titik Walet dari Dinas Peternakan, Bakeuda Kota Banjarmasin Segera Lakukan Ini

Terima Data 262 Titik Walet dari Dinas Peternakan, Bakeuda Banjarmasin Segera Lakukan Ini

Penulis: Edi Nugroho | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/abdul ghanie
Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Badan Keuangan Daerah dan Aset Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin akhirnya menerima penyerahan data objek dan subjek pajak sarang burung walet dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan kota setempat.

“Ya baru ini hari ini Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan menyerahkan data objek dan subjek pajak sarang burung walet ke kami,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah dan Aset Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil, Kamis (27/2/2020).

Menurut Subhan, data data objek dan subjek pajak sarang burung walet tersebut merupakan data merupakan data pada 2011, 2012, 2013, 2016, 2017, 2018 dan 2019.

Sampai saat ini Bakeuda masih verifikasi penyampaian datanya dan titik subjek pajaknyaa yang tidak disampaikan ke ke Bakeuda.

“ Ini dulu yang harus diselesaikan,” katanya.

VIDEO Terdampak Virus Corona, Pengusaha Sampit Terpaksa Jual Sarang Walet Dengan Harga Murah

Arab Saudi Setop Visa, 700 Calon Jemaah Umrah Batal Berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta Hari Ini

Injak Mayat Siswi SMP ke dalam Gorong-gorong, Begini Cara Sadis Budi Bunuh Anak Kandung Karena Ini

Tangis Nagita Slavina Saat Raffi Ahmad Ucap Senasib Ashraf Sinclair, Suami Bunga Citra Lestari (BCL)

Menurutnya, metode penagihan pajak 10 persen panen walet itu tentu sesuai ketentuan walet itu, yakni self assesment. Wajib pajak menghitung sendiri berapa pajak yang akan dibayarkan ke Pemko Banjarmasin.

Pihaknya bersama Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan bersama-sama tim Bakeuda akan mengambil langkah dan mendata ulang mana rumah rumat walet yang potensial, setengah potensial dan tidak potensial untuk ditarik pajak walet pada 2020 ini.

“Iya kita pada awal 2020 ini akan melakukan mendata ulang mana rumah rumat walet yang potensial, setengah potensial dan tidak potensial untuk ditarik pajak walet,” katanya.

Citra Kirana Hamil, Begini Ekspresi Istri Rezky Adhitya Tahu Dirinya Mengandung

Ariel Tatum Dicium Dodit Mulyanto, Begini Ekspresi Al Ghazali Pada sang Mantan Pacar

Menurut Subhan,setelah didata pemilik rumah walet akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

NPWPD itu adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (banjarmasinpos.co.id/edi nugroho)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved