Berita Tanahlaut
Konflik Pertanahan di Sungai Cuka Kabupaten Tanahlaut Belum Dapatkan Hasil
Konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)
Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), sampai juga ke tingkat Pemkab Tanahlaut.
Usai penutupan jalan oleh Kelompok LSM Lembaga Masyarakat Meratus Dayak Kalimantan Selatan (LKMMDKS), Pemkab Tanahlaut melakukan mediasi di Aula Rapat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan, Rabu (4/3/2020).
Sekda Tanahlaut, Dahnial Kifli, memimpin mediasi ini dan mengharapkan agar adanya musyawarah mufakat dalam rapat mediasi tersebut.
Ia meminta agar semua pihak bisa menyampaikan permintaan dan permasalahan yang terjadi, secara jujur.
• Pemkab HSS Anggarkan Rp1 Miliar, Dukung TMMD di Desa Batubini Padang Batung
• Sopir Ini Ditangkap di Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Saat Bawa 50 Gram Sabu di Sepeda Motor
• Cerita Korban Kebakaran Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hanya Sempat Selamatkan Beberapa Pakaian
• Tangkap Pelaku Pencurian, Polsek Kapuas Murung Amankan Pikap Bermuatan Sawit
• Keluarga BCL Sesalkan Tangis Istri Ashraf di Idol Saat Judika Nyanyi, Singgung Duka Ibu Noah
Namun sayangnya, mediasi belum mendapatkan hasil lantaran perwakilan perusahaan tidak hadir.
Lebih lanjut, Dahnial Kifli mengatakan, pihaknya akan mereview lagi permasalahan yang ada karena peran pemkab sebagai pengayom masyarakat.
"Kami mengayomi masyarakat dan membina para pengusaha yang ada di Kabupaten Tanahlaut. Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan dalam permasalahan ini," ujar Dahnial.
Rapat tersebut sendiri mendapat back up pengamanan dari Satpol PP Tala dan pihak kepolisian dari Polres Tala yang melakukan penjagaan ketat disekitar gedung kantor Dinas PUPRP Tanahlaut. (Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)
