Berita Batola
TPP di Batola Dibayarkan, Kepala Dinas Dapat Tambahan Penghasilan Minimal Rp 10 Juta
TPP di Batola Dibayarkan, Seorang Kepala Dinas Dapatkan Tambahan Penghasilan Minimal Rp 10 Juta
Penulis: Edi Nugroho | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Pemkab Batola punya kewajiban untuk merealiasikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Batola yang mencapai Rp120 Miliar dari dana lokasi umum (DAU) APDB kabupaten setempat pada 2020.
“Iya kewajiban daearah atau Pemkab Batola untuk merealiasikan TPP,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batola, Abdul Manaf, Rabu (11/3/2020).
Menurut Manaf, dengan penerapan TPP, maka Pemkab Batola ingin mendongkrak penghasilan pegawai. Jika pegawai kinerjanya bagus, maka keluarkan TPP tersebut.
Kabupaten Batola sebelum ada TPP, hanya mengeluarkan sekitar Rp 67 miliar saja untuk para pegawai per tahun.
“Nah, setelah penerapan TPP, maka daerah menambah lagi sebesar Rp 60 miliar,” kata Manaf.
• VIDEO Ekspose Hasil Operasi Antik Intan 2020 Polres Hulu Sungai Tengah
• Diduga Hasil Hubungan Gelap, Polres Banjarbaru Cari Ibu Pembuang Janin Bayi di Septic Tank Hotel
• Ruben Onsu Berpisah dari Betrand Peto Sampai Nangis, Suami Sarwendah Relakan Koko Pergi untuk Ini
• Keterlibatan Rezky Aditya atas Kesuksesan Jihane Almira Terungkap, Suami Citra Kirana Lakukan Ini
Dipaparkan Manaf, Pemkab Batola pun mencari tambahan Rp60 miliar yang tidak menganggu kegiatan proyek fisik terkait visi-misi bupati. Jika berdasarkan rumus hitung-hitungan Kementrian Dalam Negeri (kemendagri), maka Pemkab Batola baru bisa merealiasikan 58 persen untuk TPP.
“Ada koefisien kemampuan keuangan daerah untuk dimasukkan dalam perencanaan anggaran,” katanya.
Menurutnya, untuk kota besar lain seperti DKI, Surabaya dan Bandung itu TPPnya sangat besar sehingga tak bisa dibandingkan dengan Batola. Untuk pembayaran TPP Batola saja masih kalah dengan Pelaihari Tanahlaut.
“Kemampuan keuangan Pemkab Tanahlaut memang lebih besar dari Kabupaten Batola,” katanya.
Menurut Manaf, dengan adanya TPP dan pemberlakukan smart presensi atau aplikasi Android berbasis Global Positioning System (GPS), maka tingkat disiplin kehadiran PNS semakin tinggi.
“Jam kantor sudah ditaati oleh PNS,” katanya.
• VIDEO Penabrak Kakek di Batola Hingga Tewas Akhirnya Serahkan Diri Setelah Dibujuk Orangtua
• Montir Jualan Sabu di Bengkel Ditangkap Petugas Polres Hulu Sungai Tengah
• Tak Takut Virus Corona, Vin Diesel Sebut Fast and Furious 9 Tak Akan Ditunda
Manaf menegaskan besaran TPP seorang PNS itu tergantung tingkat kehadirannya dan kinerja. Jika seorang PNS tidak tercapai absen dan target kerjanya, maka hasil TPPnya juga kecil.
Simplenya PNS yang rajin bekerja akan mendapatkan penghasilan tinggi dan yang malas-malasnya juga TPPnya juga kecil.
“Seorang kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau kepala dinas yang memenuhi target presensi dan kinerja, maka minimal akan mendapatkan TPP Rp10 juta,” katanya. (banjarmasinpost.co.ide/edi nugroho)
