Wabah Corona di Kalsel

Efek Covid-19, Pemilik Rumah Makan di Tabalong Berharap Pajak Ditunda

Wabah virus corona atau Covid-19 membuat warga tak keluar rumah, ini berdampak pada sepinya warung makan yang ada di Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/RENI KURNIAWATI
Pendapatan warung makan di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, ini menurun karena semakin jarang yang datang di tengah wabah virus corona atau Covid-19 sekarang, Selasa (14/4/2020). 

Editor:  Alpri Widianjono

BANJARMASJNPOST.CO.ID, TANJUNG - Dengan adanya wabah virus corona atau Covid 19, warga Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, juga diminta untuk tidak keluar rumah kecuali dalam kondisi mendesak.

Hal ini berakibat pada sepinya warung makan yang ada di Kabupaten Tabalong.

Penuturan Eli, salah satu pemilik rumah makan di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, selama dua bulan terakhir baru hari Selasa (14/4/2020) ada yang makan dalam jumlah banyak.

Sebelumnya, hanya ada beberapa pembeli yang mayoritas adalah pesanan yang dibawakan ojek online.

"Sangat jauh berbeda dengan sebelum ada wabah virus corona atau Covid-19. Sedangkan pada saat wabah sekarang ini, untuk pendapatan kotor Rp 500.000 per hari saja, susah," ungkap dia kepada Banjarmasinpost.co.id.

Rumah makan ini juga telah ditetapkan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tabalong sebagai warung makan yang aktif membayar pajak.

PWI Tabalong Bagikan Tempat Cuci Tangan, Bantu Tangkal Covid-19

Rapid Test Covid-19 Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Swab di Tabalong

Paket Pembangunan di Tabalong ini Tertunda Setelah Wabah Covid-19 Merebak

Terdampak Corona, Ini Kategori Penerima Bantuan dari Dinsos Tabalong

Hotel dan Rumah Makan Terdampak Covid-19, Target Pendapatan di Tabalong Dievaluasi

Pemkab Tabalong Fungsikan Rumah Sakit Lama untuk Pasien Covid-19

Dengan adanya menempel pemberitahuan bahwa warung ini melaksanakan Perda Tabalong No 17 Tahun 2014 bahwa rumah  makan membayar pajak sebesar 10 persen.

"Sebelum ada pandemi Covid-19, membayar pajak satu bulan sekitar Rp 500.000, beberapa tahun sebelumnya, saat masih banyak pembeli, bisa lebih Rp 1 juta. Namun, pajak yang dibayarkan disesuaikan dengan pendapatan," imbuh Eli.

Bulan lalu Eli masih membayarkan Rp 200.000 untuk membayar pajak, petugas pajak biasanya datang langsung melakukan penagihan.

Sedangkan untuk bulan ini, diharapkan pajak bisa ditunda dulu karena untuk mengembalikan modal terlebih dulu.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tabalong, Erwan, mengatakan, BPPRD tetap berupaya secara maksimal agar pendapatan dari Pajak Daerah akan memenuhi target pada Desember 2020 nanti.

“Dengan pengurangan jam layanan, kami tetap terus berpromosi lewat media agar wajib pajak tetap membayar kewajibannya,” ujarnya.

Untuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) akan memenuhi target, sedangkan Pajak lainnya, yaitu hotel, restoran, hiburan, akan dievaluasi pada Usulan APBD Perubahan 2020 nanti karena saat ini merupakan kondisi yang tidak biasa.

Untuk 2020, BPPRD menargetkan pendapatan untuk Pajak Hotel sebesar Rp 3,8 miliar, pajak restoran sebesar Rp 17,7 miliar dan pajak hiburan sekitar Rp 579 juta.

“Kami akan melakukan evaluasi dan penyesuaian dengan keadaan saat ini dan akan disampaikan pada pembahasan rancangan APBD Perubahan,” janjinya. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved