Kartu Prakerja
Gagal Daftar via www.prakerja.go.id, Warga Kalsel Bisa Daftar di www.prakerja.kemnaker.go.id
Pendaftaran tahap pertama program Kartu Prakerja ternyata bisa juga melalui www.prakerja.kemnaker.go.id.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pendaftaran tahap pertama program Kartu Prakerja sudah dimulai sejak Sabtu (11/4/2020) lalu dan dijadwalkan berlangsung hingga Kamis (16/4/2020).
Program ini juga menjadi upaya pemerintah menganggulangi dampak sosial akibat pandemi virus corona yang sebabkan puluhan bahkan ratusan ribu tenaga kerja di Indonesia dirumahkan atau di PHK.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Siswansyah, pihaknya sudah memfasilitasi kurang lebih 1.700 pekerja yang dirumahkan atau di PHK untuk didaftarkan dalam program Kartu Prakerja.
"Kurang lebih 1.700 data pekerja sudah kami serahkan ke Kementrian sejak 6 April kemarin untuk di daftarkan dan di verifikasi dan divalidasi," kata Siswansyah saat ditemui Banjarmasinpost.co.id di Kantornya, Rabu (15/4/2020).
• Masih Bisa Daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id, Ini Tanggal Pengumuman Gelombang 1
• LINK www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja, Besaran Insentif dan Orang yang Diutamakan
• BREAKING NEWS: Innalillahi Dokter Spesialis Paru Senior di Banjarmasin Meninggal Dunia
• Diskon Tarif Listrik untuk Pelanggan PLN 1.300 VA Lagi Disiapkan Pemerintah
Data 1.700 pekerja tersebut menurut Siswansyah merupakan data yang dikumpulkannya dari asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di Kalsel.
Namun bagi pekerja yang dirumahkan atau di PHK namun tidak termasuk dalam data tersebut dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui laman www.prakerja.kemnaker.go.id.
Dimana teknis pendaftaran, verifikasi dan validasi langsung ditangani oleh Kementrian Ketenagakerjaan.
"Kalau yang belum terdata mereka bisa mendaftar sendiri secara mandiri. Bisa daftar sendiri, nanti di form aplikasi ada nama, data pribadi, nama perusahaan, dirumahkan atau di PHK tanggal berapa itu disertakan, teknis dikelola pusat," kata Siswansyah.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalsel menurutnya nantinya akan diinformasikan data pendaftar yang sudah divalidasi dan masuk dalam Program Kartu Pra Kerja oleh Kementrian Ketenagakerjaan.
Persyaratan utama yang dibutuhkan yaitu merupakan warga negara Indonesia, sudah berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
 
Selanjutnya pendaftar dari kalangan pekerja yang dirumahkan atau di PHK mengisi data dalam formulir daring mulai dari data pribadi lengkap, nama perusahaan tempat bekerja sebelumnya, data tanggal dirumahkan atau di PHK dan yang lainnya.
Asal mengisi data valid dan lengkap serta memenuhi kriteria, menurut Siwansyah peluang tenaga kerja Kalsel yang dirumahkan atau di PHK untuk masuk dalam program ini cukup besar.
Pasalnya Pemerintah Pusat memberikan kuota penerima manfaat Program Kartu Pra Kerja di Kalsel sebanyak 55.000 orang.
Jika tervalidasi dan masuk dalam program ini, peserta akan mendapatkan manfaat program Kartu Pra Kerja sebesar Rp 3.550.000, dimana Rp 1.000.000 berupa program pelatihan daring dan insentif dana sebesar Rp 600 ribu perbulan selama 3 bulan terhitung mulai Bulan April 2020.
Dari tahapan pendaftaran dan validasi saat ini, Siswansyah memperkirakan manfaat program pelatihan dan insentif dana untuk pemegang Kartu Pra Kerja akan dicairkan di akhir Bulan April 2020. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
• UPDATE Corona di Kalteng 15 April: Pasien Covid-19 Kobar Naik Jadi 8 Orang
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											