Wabah Corona di Kalsel
UPDATE Corona Kalsel Hari Ini, Angka Positif Covid-19 Nyaris 100 Orang, HSU Masih Nol
Angka kasus positif Covid-19 (Virus Corona) di Kalimantan Selatan (Kalsel) kini sudah mencapai 99 orang
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Rahmadhani
EDITOR : Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Angka kasus positif Covid-19 (Virus Corona) di Kalimantan Selatan (Kalsel) kini nyaris menyentuh angka 100 orang.
Dari laporan Gugus Penanganan Covid-19 Kalsel Selasa (20/4/2020) pukul 16.00 Wita, kasus positif Covid-19 sudah mencapai menjadi 99 orang.
Atau, ada peningkatan empat kasus dari hari sebelumnya Senin (20/4/2020) yang berjumlah sebanyak 95 kasus.
Dimana dari 99 kasus positif Covid-19 dirinci sebanyak 82 pasien yang dirawat dan diisolasi mandiri. Ada sebanyak 10 sembuh serta 7 dilaporkan meninggal dunia.
• Ada 1 Pasien Covid-19 Sembuh & Tambahan 4 Positif di Kalsel, Begini Kondisi Mereka Kini
• Serba-serbi PSBB di Kota Banjarmasin, Ada Larangan Hingga Ancaman Denda Rp 100 Juta
Sementara pasien positif terbanyak tetap dari Kota Banjarmasin sebanyak 32 pasien, disusul Kabupaten Batola 15 pasien, Kabupaten Tanbu 12 pasien, dan Kota Banjarbaru 11 pasien.
Ada pula Kabupaten Banjar 9 kasus positif.
Kabupaten Banjar ditengara meningkat lima dari sebelumnya hanya empat kasus.
Sementara Kabupaten kota lainnya dibawah 9 kasus positif.
Adapun yang belum ada kasus positif Covid-19 hanya di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Adapun kasus PDP, dilaporkan sebanyak 14 kasus. Tiga terbanyak lima kasus dari Banjarmasin dan HSS sama sama 5 kasus dan Banjar, Tanbu, Banjarbaru, luar wilayah Kalteng masing-masingnya 1 kasus.
Adapun Orang Dalam Pemantauan (ODP) ditengara sebanyak 1305, dimana tiga daerah terbanyak adalah di Banjarmasin sebanyak 503 disusul Tanbu 239 dan Banjarbaru 234.
Hingga berita ini diturunkan banjarmasinpost.co.id berusaha konfirmasi ke gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 di Kalsel. Sementara kini tengah dipersiapkan video confrence penjelasan akan hal tersebut.
• Hasil Rapid Test di Kalsel 12 Persen Hasilnya Reaktif, Langsung di Tes PCR
* PSBB di Kota Banjarmasin Mulai Hari Jumat
Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, menargetkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota Kalimantan Selatan ini dimulai Jumat (24/4) yang bertepatan dengan 1 Ramadan.
Sesuai aturan, pelaksanaan PSBB untuk mengatasi penyebaran virus corona ini dilaksanakan 14 hari dan bisa diperpanjang.
Dijelaskan Ibnu, pelaksanaan PSBB memerlukan persiapan termasuk sosialisasi.
Sosialiasi dilakukan sejak Senin (20/4) oleh dinas kesehatan bersama TNI-Polri.
“Pada saat yang sama kami persiapkan peraturan wali kota,” kata Ibnu saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, kemarin.
Konferensi pers juga dihadiri Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, Perwakilan Dandim 1007/Banjarmasin dan Kadinkes Banjarmasin, Machli Riyadi.
• BPJS Kesehatan : Iuran Peserta Mandiri Turun Lagi Sejak April, Kelas III Rp 25.500
• Pemko Banjarmasin Tambah Kapasitas Perawatan Isolasi di RSUD Sultan Suriansyah
Dijelaskan Ibnu, meski dalam surat keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dinyatakan berlaku sejak ditandatangani yakni 19 April 2020, bukan berarti PSBB di Banjarmasin langsung diterapkan.
Selain perlu sosialisasi dan penyusunan perwali, menurut Ibnu, ada beberapa simulasi yang perlu dilakukan.
Di antaranya pengamanan kota yang dikoordinasi oleh kepolisian.
Dalam simulasi pengamanan kota ini akan diberlakukan beberapa hal termasuk penutupan beberapa ruas jalan dan aktivasi beberapa pos termasuk di perbatasan dan dalam kota.
“Simulasi pengamanan kota akan dilaksanakan Rabu (22/4). Ini masih akan kami bahas bersama,” kata Ibnu.
Ada pula simulasi distribusi logistik yangdilakukan Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banjarmasin.
Menurut Ibnu, salah satu poin yang akan dimuat dalam perwali adalah pembatasan aktivitas masyarakat saat malam.
“Kami belajar dari kota lain hal apa yang jadi catatan dan perlu diperbaiki,” lanjut Ibnu.
Ibnu menambahkan pemko akan tetap memperhatikan pelaku UMKM di Kota Banjarmasin.
“Jadi untuk jualan UMKM masih diperbolehkan, misal makanan atau minuman tapi tidak boleh mengumpulkan orang. Jadi makanan semua dibungkus dan dimaksimalkan jualan online,” kata Ibnu.
Selain itu, aktivitas ojek daring juga akan tetap diperbolehkan.
“Ojol masih boleh beroperasi karena itu kebutuhan masyarakat juga,” lanjutnya.
Sedangkan terkait dampak sosial yang berpotensi muncul dari pelaksanaan PSBB, Ibnu menyatakan pihaknya menyiapkan setidaknya 30 ribu paket sembako yang akan didistribusikan melalui dinsos.
Hal ini merupakan bentuk jaring pengaman sosial untuk memastikan masyarakat yang paling terdampak langsung bisa tetap tercukupi bahan pangannya.
Mahcli, yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Pengendalian dan Penanganan (GTPPP) Covid-19 Banjarmasin, menambahkan akan ada pelarangan berkumpul, pembatasan pengguna transportasi dan sejumlah aktivitas lainnya.
Namun PSBB tidak melarang pembukaan toko yang terkait pangan, bahan bangunan.
Demikian pula kegiatan ekspedisi, logistik serta media massa.
Dia pun menjelaskan pelaksanaan PSBB juga didasari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Di pasal 93 disebutkan barang siapa menghalang-halangi upaya pelaksanaan PSBB diancam dengan pidana satu tahun dan atau denda Rp 100 juta,” kata Machli.
(banjarmasinpost.co.id /Nurholis Huda)
