Berita Banjarmasin
Bagi Sembako 339 Napi Program Asimilasi, Ibnu Sina : Mereka Layak Dibantu
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyerahkan paket sembako kepada 339 warga binaan yang menjalani program asimilasi
Penulis: Jumadi | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID-Sebanyak 339 warga binaan yang mendapatkan asimilasi, menerima Sembako dari Walikota Banjarmasin, Kamis (23/4/2020) pagi.
Acara penyerahan Sembako secara simbolis dengan perwakilan 10 orang itu, dilaksanakan di teras Kantor Walikota Banjarmasin, Jalan RE Martadinata Banjarmasin.
Hadir Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM Kalsel Agus Toyib,
Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin, Bagus Kurniawan, Kepala Lapas Kelas II A Banjarmasin Imam Setia.
Usai penyerahan Sembako, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, mereka yang mendapatkan Sembako ini adalah warga binaan yang mendapatkan asimilasi terdampak Covid-19.
• Lukai Polisi, Napi Asimilasi Ditembak Mati, Ditemukan Surat dari Kemenkumham di Saku Celana
• Alasan Napi Asimilasi Kambuh Lagi dan Berbuat Kriminal, Kurangnya Persiapan atau
• Balai Bapas Banjarmasin Awasi Napi Program Asimilasi dengan Cara ini
Menurut walikota, mereka tidak bekerja, sehingga sudah selayaknya untuk mendapatkan bantuan.
"Kami selaku dari Tim Gugus tugas Covid-19 memberikan bantuan Sembako yang mana mereka salah satu terdampak Covid-19,"kata Walikota Banjarmasin.
Sementara itu Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM Kalsel, Agus Toyib mengatakan, jumlah yang mendapatkan bantuan Sembako sebanyak 339 warga binaan, mereka mendapatkan asimilasi.
Ditambahkannya, dari 1.253 orang yang mendapatkan asimilasi dan harus diam di rumah. Satu orang diantaranya terlibat dalam tindak pidana di wilayah hukum Polres Tabalong.
• Pesan Kalapas saat 39 Napi di Lapas Amuntai Jalani Asimilasi di Rumah
• VIDEO 41 Narapidana Lapas Teluk Dalam Banjarmasin Dapatkan Asimilasi
Sementara itu, Anwar (35), salah satu warga binaan yang mendapatkan asimilasi mengaku berterima kasih kepada Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM, Kepala Bapas Kelas I Banjarmain, Kepala Lapas Melas II A serta Walikota Banjarmasin yang telah membantu dirinya mendapatkan asimilasi dan memberikan Sembako.
Ditanya perkara apa sehingga Anwar masuk penjara, menurutnya dalam perkara kepemilikan Narkoba divonis 4,2 tahun. (banjarmasinpost.co.id/jumadi)
