Berita Tanahbumbu
Jadwal Pencairan THR, Sekda Tanbu Sebut Nilainya Berbeda dari Tahun Lalu
jadwal beserta rincian besaran THR yang akan diterima ASN Pemkab Tanbu nilainya berbeda dari 2019 lalu.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Bagi pegawai yang sudah menunggu-nunggu kabar pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), jadwal pencairan untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri tahun 2020 ini sudah ditentukan Kemenkeu RI, terkait tanggalnya.
Pasalnya, pencairan akan dilakukan jelang Hari Raya. Saat ini, jadwal beserta rincian besaran THR yang akan diterima, nilainya berbeda dari 2019 lalu.
Tetapi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah (golongan 1,2 dan 3). Sedangkan pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu), H Rooswandi Salem, Senin (27/4/2020), penerima THR sesuai petunjuk Kemenkeu agar eselon II dan I tidak berharap karena sudah dipastikan tak akan menerima THR.
• Penjelasan soal THR untuk PNS, TNI/Polri sampai Buruh untuk Lebaran 2020 di Masa Krisis Corona
• Kapan THR ASN Tahun 2020 Cair? Ini Kata Kemenkeu & Perkiraan Jumlahnya untuk Golongan I - III
• VIDEO Ketua Gugus Minta Perbatasan Tanbu dan Grogot di Perketat
• Hadapi Pandemi Corona, Dinas Pertanian Tanbu Jamin Stok Beras Aman
"Selain Eselon III ke bawah, mereka yang berhak menerima THR adalah para pensiunan baik dari PNS, TNI, maupun Polri yang akan tetap menerima THR, sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan apalagi di pendemi Covid-19 ini," katanya.
Kemudian, Rooswandi Salem juga menyebutkan, pencairan THR paling cepat akan dilaksanakan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Besaran THR ASN, meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponenTHR ASN tahun ini.
"Besaran THR bagi ASN nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya, seperti tunjangan istri atau suami dan anak. Itu pun berdasarkan PP No15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan," sebut Rooswandi Salem.
Sementara itu, terkait kabar Gaji 13 ASN bagi ASN, anggota TNI-Polri, jadwalnya dipastikan molor. Hal itu disebabkan saat ini Pemerintah sedang mengalihkan dananya untuk menanggulangi Covid-19.
"Gaji ke 13 ini belum dibahas dan Pemkab Tanbu menyesuaikan dengan arahan pemerintah pusat. Pembhasanya itu diperkirakan pada Oktober atau November mendatang," katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)
