KalselPedia

KalselPedia : PSBB Diberlakukan, Kota Banjarmasin Terapkan Jam Malam

Selama PSBB, Kota Banjarmasin berlakukan jam malam, maka petugas melakukan pemeriksaan terhadap warga di Banjarmasin, khususnya bagi mereka yang masuk

Penulis: Jumadi | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/tabri
Pemberlakuan jam malam PSBB Kota Banjarmasin. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Patroli gabungan dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyasar daerah-daerah rawan terjadinya tempat kumpul-kumpul masyarakat.

Selama PSBB, Kota Banjarmasin berlakukan jam malam, maka petugas melakukan pemeriksaan terhadap warga di Banjarmasin, khususnya bagi mereka yang masuk kota.

Kemudian pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan di Kota Banjarmasin, juga dibarengi dengan pengawasan jam malam.

Untuk pengawasan jam malam, dikerahkan petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.

"Kami lakukan patroli gabungan untuk melaksanakan aturan pemberlakuan PSBB dan penerapan jam malam di kota ini," kata Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo.

KalselPedia : Diberlakukannya PSBB, Banjarmasin Seperti Kota Mati

Satpol PP Kota Banjarmasin Siagakan Lagi Personelnya di Pos PSBB Km 6

Nasib Usulan PSBB Kota Banjarbaru, Kabupaten Batola & Banjar Tergantung Kesiapan Bahan Pokok

Patroli gabungan tersebut menyasar daerah-daerah rawan terjadinya tempat kumpul-kumpul masyarakat.

Untuk diketahui, penerapan jam malam sudah diberlakukan mulai Jumat (24/4/2020) hingga 14 hari ke depan. Jam malam sendiri diberlakukan mulai pukul 21.00 WITA hingga pukul 06.00 WITA.

Dalam waktu tersebut, masyarakat diharuskan sudah berada di dalam rumah dan pedagang makanan hanya bisa menerima pesanan yang dibawa pulang.

Sementara untuk masyarakat yang keluar hanya karena ada keperluan mendesak, wajib memakai masker bila tidak akan disuruh pulang oleh petugas.

"Apabila ada pembeli yang makan di tempat atau warung makan, kami datangi dan suruh bubar. Apabila tidak mematuhi aturan, termasuk pedagangnya, akan dikenai sanksi pidana,"katanya.

Sabana menyebutkan ada beberapa tempat makan yang disambangi oleh petugas pada patroli Jumat (24/4/2020) malam. Pada kesempatan itu pihaknya mengingatkan untuk melakukan bungkus dan bawa pulang.

"Ini baru pertama kali kami ingatkan. Kalau berikutnya masih membandel, akan diberikan sanksi tegas," kata orang nomor dua di Polresta Banjarmasin itu.

Patroli berlangsung mulai Jumat sekitar pukul 21.30 WITA hingga Sabtu pukul 00.30 WITA, Kota Banjarmasin sudah terlihat sepi dan semua akses pintu masuk ke kota seribu sungai ditutup dan dijaga oleh petugas gabungan.

Kegiatan patroli gabungan itu, kata dia, bertujuan mendukung penerapan PSBB di Kota Banjarmasin guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Patroli dengan berkeliling kota dan melakukan penyekatan serta pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan masuk ke Kota Banjarmasin melalui Pos PSBB KM 6 dan Pos PSBB Kayu Tangi.

Dalam patroli tersebut, juga dilakukan imbauan dan sosialisasi tentang PSBB kepada masyarakat menggunakan mobil pengeras suara milik Satuan Binmas dan melakukan pembubaran terhadap masyarakat yang masih berkumpul.

Nasib PSBB Banjarmasin Ditentukan 4 Hari ke Depan, Machli Riyadi: Warga Anggap Sepele Corona

Sepekan PSBB Diberlakukan, Bansos di Kelayan Timur Masih Tak Jelas

"Kami sempat menyambangi Pos PSBB Duta Mall di Jalan A Yami KM 2 dan di jalan itu di tutup total bagi pengendara yang mau keluar kota belok kiri melalui Jalan Veteran. Di pos tersebut diawasi oleh perwira pengawas yang juga Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi," kata mantan Kapolres Hulu Sungai Tengah itu.

Dalam kegiatan tersebut, diikuti oleh Wakapolresta Banjarmasin, Kasdim 1007 Banjarmasin, Kabag Ops Polresta Banjarmasin, Kasat Binmas Polresta Banjarmasin, TNI 20 personel, Satpol PP 25 personel, Dishub Banjarmasin 10 personel, dan Polresta Banjarmasin 30 personel. (banjarmasinpost.co.id/jumadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved