Wabah Virus Corona

Viral Rapid Test di Bandara Rp 550 Ribu, Ini Penjelasan PT Angkasa Pura II

Viral Rapid Test di Bandara Rp 550 Ribu, Ini Penjelasan PT Angkasa Pura II

Editor: Rendy Nicko
Capture Youtube BPost
iLUSTRASI : Petugas medis melakukan rapid Test di Pasar Lama Banjarmasin. 

Editor: Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sebuah video yang diunggah di media sosial Twitter mengenai pemeriksaan rapid test di bandara dikenakan biaya beredar viral di media sosial.

Twit yang viral tersebut menyebutkan, sebelum check in, penumpang diminta melakukan rapid test dengan membayar sebesar Rp 550.000.

Video viral berdurasi 34 detik tentang rapid test di bandara tersebut telah ditonton lebih dari 54.000 kali.

Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1441 H Diputuskan Jumat 22 Mei, Siaran Langsung via Live Streaming TVRI

Cara Aktifkan Promo Telkomsel dan XL Mulai 10 GB Hanya Rp 10 Ribu, Kuota Gratis Indosat 30 GB Ada

3 Jenis Obat Virus Corona, Obat untuk Covid-19 Ternyata Tak Semua Sama

Twit yang telah di-retweet lebih dari 1.000 akun lain itu menunjukkan suasana bandara, di mana petugas memang nampak tengah mengecek dokumen para calon penumpang.

Namun, dalam twit tersebut tidak menyebutkan dengan jelas lokasi bandara.

Berikut tangkapan layarnya:


Tangkapan layar twit viral mengenai pemeriksaan rapid tes di bandara(Twitter)

Sementara, twit lainnya, pengguna Twitter menyebutkan bahwa rapid test di Bandara Soekarno-Hatta dikenakan byaia Rp 550.000.

Benarkah demikian?

Tanggapan PT Angkasa Pura II

President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, di Bandara Soekarno-Hatta dan bandara-bandara di bawah kelola PT Angkasa Pura II lainnya tidak tersedia fasilitas rapid test bagi calon penumpang pesawat.

"Tidak ada fasilitas rapid test bagi calon penumpang pesawat yang ingin berangkat dari seluruh bandara PT Angkasa Pura II termasuk Soekarno-Hatta," kata Awaluddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (21/5/2020).

Ia mengatakan, calon penumpang memang harus memenuhi sejumlah syarat sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun syarat tersebut di antaranya, calon penumpang menunjukkan tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lainnya.

Penumpang diimbau untuk memenuhi syarat-syarat tersebut terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan udara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved