Berita Tanahlaut
Pastikan Tak Ada Arus Mudik, Begini Langkah yang Ditempuh Pemkab Tala
Bupati Tala keluarkan aturan pencegahan penyebaran corona virus dengan cara membatasi pergerakan orang keluar dan atau masuk kabupaten.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, LELAIHARI - Presiden RI Joko Widodo telah menyerukan tentang larangan mudik pada momen Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriyah saat ini.
Guna memastikan tak terjadi arus mudik di wilayah Kabupaten Tanahlaut (Tala), pemerintah kabupaten setempat pun melalukan langkah khusus. Ini tertuang dalam surat edaran Bupati Tanahlaut nomor 550/III/Dishub tanggal 20 Mei 2020.
Surat edaran (SE) yang ditandatangi Bupati Tala Drs H Sukamta MAP itu mengatur tentang pelaksanaan pembatasan perjalanan orang selama masa mudik tahun 2020 1440 Hijriyah dalam rangka percepatan penanganan coronavirus disk di Tanahlaut.
Pada SE tersebut dinyatakan dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus perlu membatasi pergerakan orang keluar dan atau masuk ke wilayah Kabupaten Tanahlaut. Tapi dalam kondisi kategori khusus, perjalanan dapat dilaksanakan.
• Warga Pelaihari di Kawasan Ini Khusyuk Salat Ied, Begini Suasananya
• Kamar Mayat Eks RSHB Pelaihari Disulap Jadi Ruang Karantina, Khusus bagi Warga yang Bandel
Kategori khusus yang dimaksud adalah pegawai lembaga pemerintah dan swasta yang melakukan perjalanan kedinasan. Lalu, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, masyarakat yang memiliki anggota keluarga meninggal.
Lalu, repatriasi pekerja migran WNI dan pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus.
Agar dapat melaksanakan perjalanan tersebut, pelaku perjalanan wajib melengkapi dokumen administrasi. Seperti Slsurat tugas bagi pelaku perjalanan dinas dari lembaga atau institusi, kartu identitas penduduk, surat keterangan dari RT RW, Surat Keterangan Sehat berdasarkan hasil rapid test, dan mengikuti protokol kesehatan dalam rangka pencegahan virus.
Dalam SE tersebut juga dirinci langkah kerja Posko Lapangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tanahlaut yakni melakukan pemeriksaan suhu badan dengan thermo gun. Melakukan pemeriksaan pemakaian masker, melakukan pemeriksaan kapasitas muatan penumpang.
Lalu, melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan pencatatan data diri. Bagi pendatang pemudik, dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan lengkap, kartu tanda penduduk, sutat tugas dari perusahaan/pemerintah, surat keterangan RT RW bagi non pegawai, dan Surat Keterangan Sehat hasil tes, dan menyesuaikan protokol kesehatan.
Selain itu dilakukan pencatatan diri dan tujuan perjalanan.
• Rumah Bersahaja Belum Tentu Dapat BLT, Begini yang Dilihat Bupati Tala
• VIDEO Ibu Rumah Tangga di Tala Punya Penghasilan Tambahan dari Keterampilan Baru
Sedangkan terhadap warga Tanahlaut dilakukan pengecekan KTP atau identitas diri lainnya sebagai warga Tanahlaut. Lalu, pencatatan data diri dan alamat tujuan perjalanan.
Institusi yang tergabung di posko masing-masing memiliki tugas tersendiri. Polres Tala dan Kodim 1009 Pelaihari bertugas melakukan pemeriksaan kendaraan dan penumpang kendaraan roda dua/empat. Terhadap yang penumpangnya melebihi kapasitas 50 persen maka akan dilakukan pemeriksaan dan dipersilakan untuk memutar arah kembali serta tidak diperkenankan masuk ke Tanahlaut.
Kendaraan roda dua/empat yang penumpangnya tidak memakai masker dipersilakan untuk memutar balik kembali dan tidak diperkenankan masuk ke Tanahlaut.
Dinas Perhubungan dan Satpol PP bertugas melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan untuk warga Tanahlaut. Dalam hal ini dilakukan pemeriksaan identitas diri dan jika tidak dapat menunjukkan identitas diri sebagai warga ke Tanahlaut maka dipersilakan untuk memutar arah kembali serta tidak diperkenankan masuk ke Tanahlaut