Berita Tanahlaut
Pastikan Tak Ada Arus Mudik, Begini Langkah yang Ditempuh Pemkab Tala
Bupati Tala keluarkan aturan pencegahan penyebaran corona virus dengan cara membatasi pergerakan orang keluar dan atau masuk kabupaten.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Alpri Widianjono
Bagi pendatang atau pemudik dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan. Jika dokumen perjalanan tidak ada atau tak lengkap maka akan dipersilakan untuk memutar arah kembali serta tidak diperkenankan masuk ke Tala.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bertugas melakukan pendataan dan pelaporan. Melakukan pencatatan terhadap pendatang atau pemudik sesuai intruksi dari petugas pemeriksa dan melaporkan hasil kegiatan.
• Warga Tala Dukung Pemerintah Larang ASN Mudik Maupun Lakukan ini
• LPG 3 Kg Melambung di Tala, Begini Respon Warga saat Pasar Murah Digelar
Sementara itu Palang Merah Indonesia (PMI) bertugas melakukan pengecekan suhu tubuh menggunakan termo gun. Apabila penumpang pada kendaraan roda dua/empat yang penumpangnya setelah dilakukan pengecekan suhu diatas 38 derajat celcius, maka akan dibersihkan memutar kembali dan tidak diperkenankan masuk ke Tanahlaut.
Kepala BPBD Tala M Kusry menuturkan posko tersebut mulai diaktifkan sejak 22 Mei 2020. Posko didirikan di semua titik perbatasan wilayah Tala.
Dimana saja? Kusry menyebutkan ada empat lokasi yakni di Desa Pandahan dan Banyuhirang di Kecamatan Batibati. Di Desa Handilbabirik di Kecamatan Bumimakmur. "Dan, di Desa Sungaicuka Kecamatan Kintap," sebutnya.
Desa Pandahan berbatasan dengan Kota Banjarbaru (arah Banjarmasin), Desa Banyuhirang berbatasan dengan Banjarbaru (jalur Cempaka.
Sedangkan Desa Handilbabirik berbatasan dengan wilayah Kabupaten Banjar, tembus Jalan Lingkar Selatan yang terhubung ke Kota Banjarmasin. Sementara itu Desa Sungaicuka berbatasan dengan Kabupaten Tanahbumbu.
(Banjarmasinpost.co.id/Roy)