Pilkada Kalsel 2020

Tahapan Pilkada Dimulai 15 Juni 2020, Begini Tindaklanjut KPU Kalsel

Jadwal teknis pelaksanaan tahapan pemilihan secara rinci, KPU Kalsel masih menunggu rampungnya rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU).

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Komisioner KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Akibat wabah virus corona atau Covid-19, pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak termasuk di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang sebelumnya direncanakan September 2020  ditunda.

Belakangan, pemerintah bersama para penyelenggara pemilihan dan pihak terkait memutuskan untuk melaksanakan pemilihan serentak pada 9 Desember 2020.

Menurut Komisioner KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah, keputusan tersebut merupakan salah satu kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI bersama Kementrian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP).

Selain itu, Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan pada 27 Mei 2020 tersebut juga menyimpulkan pelaksanaan tahapan pemilihan yang tertunda dilanjutkan pada 15 Juni 2020.

Penyelenggaraan Pilkada 2020 Bakal Libatkan Kemenkes dan GTPP Covid-19

BREAKING NEWS - Tito, KPU dan DPR RI Sepakat Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020

Meski tanggal dilanjutkannya tahapan yang tertunda serta pemungutan suara sudah disepakati, namun Edy nyatakan, jadwal teknis pelaksanaan tahapan-tahapan pemilihan secara rinci masih menunggu rampungnya rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan Pemilihan.

Dijelaskan Edy, PKPU tentang Tahapan Pemilihan yang secara spesifik disusun dengan mempertimbangkan kondisi pandemi tersebut sudah disusun dan akan segera diuji publik oleh KPU RI.

Rancangan perubahan PKPU tentang Pemilihan tersebut menurut Edy juga sekaligus merumuskan terkait protokol kesehatan dalam setiap tahapan pelaksanaan pemilihan.

Di antaranya, pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, KPPS, dan PPDP, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, pencalonan, kampanye, pelaporan dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan, sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat serta pengamanan perlengkapan pemilih.

Pilkada Serentak Digeser ke Desember 2020, Anggaran Pilgub Tak Tersedot Corona

Bawaslu Kalsel Setop Penggunaan Anggaran Pilkada, Baru Gunakan Rp 12 Miliar

"KPU sudah menyusun dan akan segera diuji publik rancangan Peraturan PKPU tentang penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota dalam kondisi bencana nonalam," kata Edy dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Selasa (2/6/2020).

Sebelumnya, menurut Komisioner KPU Provinsi Kalsel lainnya, Hatmiati setidaknya ada empat tahapan penyelenggaraan pemilihan yang ditunda yaitu tahapan pelantikan dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pelaksanaan pencocokan penelitian (Coklit) serta tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Jika urutan tahapan pada perubahan PKPU Tentang Pemilihan tak berubah, maka tahapan akan dilanjutkan dimulai dengan pelantikan PPS, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, rangkaian tahapan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan serta pembentukan petugas yang membantu pemutakhiran data pemilih (PPDP).

Terpisah, Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintah DPRD Provinsi Kalsel, H Suripno Sumas, nyatakan akan segera memanggil jajaran penyelenggara pemilihan baik KPU maupun Bawaslu Provinsi dalam RDP di DPRD Provinsi Kalsel.

Anggaran Pilkada 2020 Berpotensi Direlokasi, Begini Menurut KPU Kalsel

Virus Corona atau Covid-19 dan Opsi Penundaan Pilkada 2020

RDP tersebut menurutnya dilakukan untuk mengomunikasikan penyesuaian tahapan dan pelaksanaan pemilihan sekaligus membahas terkait usulan penambahan kebutuhan anggaran dana pelaksanaan pemilihan serentak di Kalsel dengan protokol kesehatan.

"Kami akan panggil KPU dan Bawaslu Senin (8/6/2020), sekaligus Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan instansi terkait. Jadi kami melihat dan bahas dulu apa saja pertimbangan penambahan anggarannya dan ditanyakan dulu dengan Bakeuda terkait kemampuan keuangan daerah dengan kondisi situasi saat ini," kata Suripno.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

--

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved