Berita Banjarbaru

WFH Berakhir, ASN Pemprov Kalsel Mulai kerja di Kantor

Hari ini merupakan awal ASN di Pemprov Kalsel masuk kerja setelah pelaksanaan Work From Home berakhir

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Hari ini merupakan awal ASN masuk kerja setelah pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (Work From Home), berakhir kemarin.

Berdasarkan surat edaran nomor 065/00682/ORG tahun 2020, tentang perubahan ambil darah keempat atas surat edaran Gubernur nomor 065/0312/ORG tahun 2020, tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Salah satu yang kerja adalah di Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel. ASN yang tadinya WFH kini turun dengan melakukan penerapan protokol kesehatan Covid-19 bagi seluruh ASN dan pegawainya.

Sekretaris Dinas Kominfo Kalsel Ah. Rijani, Jum'at (5/6/2020) menejlaskN bahwa yang dilakukan, merupakan tindak lanjut dari pimpinan (Gubernur) mengenai berakhirnya masa WFH 4 Juni.

Kasus Covid-19 di Tanahbumbu Terus Bertambah, WFH Berlanjut Hingga 19 Juni

Tak lagi WFH, ASN Pemkab HSU Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Pemko Banjarbaru Perpanjang WFH bagi ASN Kota Banjarbaru, Begini Pola Pengaturannya

Dijelaskan Rijani, berdasarkan SE tersebut, maka seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kalsel diwajibkan untuk kembali masuk kantor, dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk yang diterapkan di Diskominfo ini.

"Seperti yang sudah kami sosialisasikan, protokol kesehatan Covid-19 tersebut, seperti pengecekan suhu tubuh, menggunakan masker, sering cuci tangan, serta menghindari kegiatan mengumpulkan orang banyak," jelasnya.

Sementara itu, salah satu karyawan Diskominfo Kalsel di bidang lainnya, indah, mengaku, dengan adanya normalnya kembali jam kerja setelah beberapa lama WFH ini, perly beradaptasi dengan kondisi saat ini, mengingat banyak kebiasaan yang harus dirubah.

"New normal sangat berbeda dengan normal biasa, karena kita harus menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan Pemerintah," katanya.

Disisi lain, menghadapi situasi New Normal, pemerintah Kalimantan Selatan (Kalsel) telah mempersiapkan peraturan gubernur terkait pelaksanaan aktivitas publik.

Surat edaran ini secara resmi akan dikeluarkan pada hari ini.

“Insya Allah Pergub itu berlaku mulai besok (Jumat, 5/6/2020), tentang tata cara atau mekanisme pelaksanaan bekerja di masa pandemi atau istilahnya New Normal itu,” ucap Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel, Abdul Haris Makkie.

Namun, Haris tidak merincikan seperti apa bunyi Pergub yang akan dikeluarkan tersebut, namun Pergub itu akan menjadi acuan untuk diterapkan di masing-masing kabupaten/kota.

“Meskipun ini bisa sudah dibaca, hanya ada beberapa yang dibolehkan New Normal. Saya pikir, konteks bagaimana yang sudah disosialisasikan itu nanti yang akan dilaksanakan,” terangnya.

Memasuki Kenormalan Baru, ASN Kabupaten Banjar Tak Lagi WFH

Tak Libur Setelah Lebaran, Pemkab Tanahbumbu Akan Teruskan WFH

Pemprov Kalsel juga akan terus mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang telah diputuskan.
Termasum Pergub dan surat edaran itu dilandasi peraturan yang dibuat kementerian, baik terkait pariwisata, perdagangan.

Pergub ini ujarnya, merupakan adopsi dari peraturan yang juga disusun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) sebelumnya. Kebijakan itu kemudian disesuaikan dengan kondisi di daerah. (banjarmasinpost.co.id/nurholis huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved