Berita Tanahbumbu
Kasus Covid-19 di Tanahbumbu Terus Bertambah, WFH Berlanjut Hingga 19 Juni
Work From Home (WFH) yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Tanahbumbu, nampaknya akan diperpanjang lag
Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Work From Home (WFH) yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Tanahbumbu kembali diperpanjang mengingat kasus Covid-19 terus bertambah.
Sesuai dengan surat edaran Bupati Tanbu, Nomor B/061.2/1146/setda.ORG.2/VI/2020 tentang perubahan kelima tentang surat edaran Bupati Tanahbumbu Nomor B/061.2/763/setda.ORG.2/III/2020 tentang pelaksanaan sistem kerja dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Ada sebanyak 9 poin ketentuan yang harus dipatuhi. Di antaranya untuk Pejabat Eselon II dan Kepala Perangkat Daerah tetap bekerja di kantor.
Jabatan pejabat administrator ( eselon 3) pejabat pengawas ( eselon 4 ) dan pelaksana pada perangkat daerah unit kerja bekerja dirumah sewaktu-waktu dapat bekerja di kantor apabila ada kegiatan atau tugas yang harus dilakukan di kantor.
• Imbauan WFH dan Belajar di Rumah Tingkatkan Penjualan Kuota Internet di Banjarmasin
• Tak lagi WFH, ASN Pemkab HSU Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
• WFH Diperpanjang Hingga 4 Juni, Pola Kerja akan Diatur saat ASN Aktif Berkantor, Begini Kata Sekda
Menurut Sekretaris Daerah Tanbu, H Rooswandi Salem, Jumat (5/6/2020), dasar pelaksanaan tugas kedinasan di rumah dilaksanakan sampai dengan tanggal 19 Juni 2020.
" Bukan WFH lagi, tetapi ada yang WFH bagi kriteria dan alasan khusus, selebihnya bekerja dengan SOP shif agar tidak menumpuk berkumpulnya orang banyak," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana pada Setda Tanbu, Jurharmin, menambahkan, untuk perubahan Surat Edaran ( SE ) yang baru, dengan pertimbangan kondisi atau status covid-19 di Tanbu. Ketentuan WFH diperpanjang sampai 19 juni 2020.
Maksimum 50 persen jumlah pegawai dari OPD dengan ketentuan Kepala Perangkat Daerah mempertimbangkan jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan dikantor atau dirumah. Selain itu, sarpas yang tersedia dan kapasitas ruang kerja atau kantor juga menjadi alasan.
• Tak Libur Setelah Lebaran, Pemkab Tanahbumbu Akan Teruskan WFH
• Memasuki Kenormalan Baru, ASN Kabupaten Banjar Tak Lagi WFH
" Hal tersebut diterapkan secara bertahap untuk menuju new normal, tergantung nanti perkembangan kasus covid-19 di Tanbu apakah melandai atau meningkat. Harapannya kedepan kasus covid-19 di Tanbu sehingga kita bisa menerapkan new normal kepada ASN/Non ASN full WFO dengan penerapan protokol kesehatan," katanya.
Ketentuan ASN atau non ASN wajib bekerja di rumah apabila menjalankan karantina mandiri dan tetap melaksanakan tugas kedinasan. Memiliki riwayat kontak langsung dengan OTG dan ODP, memiliki gejala demam batuk kesulitan pernapasan atau gejala lain terkait dengan covid 19.
" Bila sesuai ketentuan, maka mereka wajib WFH," ujarnya. (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											