Berita Tanahlaut

VIDEO DPRD Kalsel dan Dinas ESDM Periksa Lahan Tambang Direklamasi

Perusahaan tambang yang telah melakukan reklamasi di Kintap Kabupaten Tanahlaut diperiksa anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas ESDM.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono

Editor:  Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Perusahaan tambang yang telah melakukan aktivitasnya di suatu lokasi, wajib melakukan reklamasi lahan.

Tujuannya, selain mengembalikan lahan ke kondisi semula, juga menjaga lingkungan setempat tidak rusak. 

Karena itu, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pemeriksaan di lahan yang disebut telah direklamasi. 

Mereka didampingi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel melakukan kunjungan ke salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Kintap, Kabupaten Tanahlaut, Rabu (10/6/2020).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, M Syaripuddin, mengatakan, bersama anggota Komisi III mengecek kewajiban reklamasi oleh pemegang IUP.

Kontraktor Tambang Baramarta Kabupaten Banjar Ini Tak Bayar Pajak 4 Tahun

Terdampak Covid- 19, Perusahaan Tambang Kabupaten Banjar Ini Alami Slow Down

Menurutnya, dari apa yang dilihat, perusahaan lokal bisa memberikan contoh kepada pemilik IUP lain terkait reklamasi.

"Dari laporan yang kami dapat, sebanyak 4 pemegang IUP sedang melakukan reklamasi. Hal demikian bisa menjadi pendorong pemegang IUP lainnya bahwa pertambangan bisa dilaksanakan dengan baik. Banyak persepsi perusahaan lokal tidak menjalankan kewajiban, tapi nyatanya masih ada yang patuh dengan ketentuan," urainya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK, menambahkan, pihaknya selama ini banyak menerima pengaduan dari masyarakat tentang kegiatan perrambangan yang berantakan.

Ia memastikan, opini tersebut terbantahkan setelah turun langsung ke lapangan. Sudah ada beberapa perusahaan yang melaksanakan kegiatan pascatambang.

Lirik Wilayah Kelumpang, Investor Cina Rencana Buka Tambang Batu Bara Seluas 5.728 Hektare

Inilah Perusahaan Tambang yang Sudah Cairkan Jaminan Reklamasi di Kalsel 2018-2019

"Kami turun ke lapangan agar opini tidak simpang siur. Kami sangat mendukung pertambangan yang sesuai kaidah. Dari yang kami lihat di sini proses reklamasi sudah berjalan, sehingga ketika kami menerima surat atau aduan bisa sebagai bahan jawaban kami bahwa sebagian pertambangan sudah berjalan sesuai aturan," tegasnya.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Isharwanto, menambahkan, reklamasi pascatambang sudah berjalan baik. Beberapa perusahaan bahkan sudah dinilai dan dapat mencairkan jaminan reklamasi.

"Nah di PT AAAM sudah proses pencairan tahap ke tiga. Secara umum tadi kita lihat reklamasinya bagus, tapi nanti tanaman akan dinilai baik besar kecilnya maupun usianya," kata Isharwanto.

Anggota DPRD Kalsel dan ESDM Kalsel melihat lahan reklamasi, Rabu (10/6/2020).
Anggota DPRD Kalsel dan ESDM Kalsel melihat lahan reklamasi, Rabu (10/6/2020). (BANJARMASINPOST.CO.ID/NURHOLIS HUDA)

Untuk diketahui, kewajiban PT Amanah Anugerah Adi Mulia (AAAM) selaku pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) di Kintap, Kabupaten Tanah Laut, sudah memasuki kegiatan pascatambang.

Di tanah seluas 599 hektare yang digarap PT Amanah Anugerah Adi Mulia tersebut, wajib direklamasi seluas 349 hektare sebagai lahan terganggu. Hinga kini, PT AAAM sudah mereklamasi seluas 209 hektare.

Sekolah Retak karena Galian Tambang di Kintap Bakal Direlokasi

Soroti Kewenangan ESDM Provinsi, Rooswandi : Kembalikan ke Daerah, Biar Daerah Mereklamasi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved