Berita Tanahlaut

VIDEO DPRD Kalsel dan Dinas ESDM Periksa Lahan Tambang Direklamasi

Perusahaan tambang yang telah melakukan reklamasi di Kintap Kabupaten Tanahlaut diperiksa anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas ESDM.

Tayang:
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono

Anggota DPRD Kalsel dan ESDM Kalsel melihat lahan reklamasi, Rabu (10/6/2020). (BANJARMASINPOST.CO.ID/NURHOLIS HUDA)
Sedangkan mengenai dana jaminan reklamasi, menurut Isharwanto, perusahaan tambang bisa mencairkan setelah penilaian dan pertimbangan Inspektur Tambang.

"Persyaratann dana jaminan rekamasi bisa dicairkan, jika minimal umur tanaman 3 tahun atau tajuk antar tajuk tanaman sudah bersentuhan," tandas Isharwanto.

Menurut dia, setelah memenuhi persyaratan perusahaan mengajukan permohonan untuk penilaian, kemudian inspektur tambang ditugaskan untuk melakukan penilaian ke lokasi yang mau direklamasi.

"Penilaian terbagi tiga komponen, yang pertama penataan lahan bobotnya 60 persen, kemudian penanaman bobotnya 20 persen, dan pemelihaan bobotnya 20 persen. Pencairan tidak langsung 100 persen, tapi berdasarkan realisasi di lapangan," Isharwanto.

Produksi Batu Bara Kalsel Tak Terpengaruh Dampak Covid-19

Sebelas IUP Batubara Belum Setor Jaminan Reklamasi, Nilainya Mencapai Rp 26,5 Miliar

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT AAAM, Edy Budianto, mengatakan sesuai arahan dari pusat kementerian penutupan lubang tambang (Void) yang masih tersisa disarankan dikerhasamakan.

"Nah, kami sekarang polanya untuk reklamasi dan penutupan void dikerjasamakan dengan PT Anugerah Lumbung Energi (ALE) dan CV Wahyu Taruna Bakti (WTB) yang saat ini masih berproduksi. Kebetulan PT ALE masih satu grub dengan kami. Tanah bukaan PT ALR tersebut akan dijadikan penutup lubang yang tersisa di lahan kami," ujar Budi.

Budi memastikan dengan memanfaatkan tanah bukaan lahan PT ALE maka terisa 30 hektare sisa void dari total luas 50 hektare.

Dijelaskan Budi dalam penanganan reklamasi sudah dalam tahap ke tiga. Pihaknya sudah mencairkan jaminan reklamasi sebesar Rp 13 miliar dari total jaminan Rp 23 miliar.

Kepala Bappeda Fajar Desira Bilang Kalsel Jangan Lagi Tergantung dari Batu Bara

Dishut Akan Ikut Tagih Reklamasi

"Minggu depan reklamasi akan dinilai kembali. Kami menargetkan sisa jaminan hanya Rp 3 miliar," tandasnya.

Anggota DPRD Kalsel dan ESDM Kalsel melihat lahan reklamasi di Kintap, Kabupaten Tanahlaut, Rabu (10/6/2020).
Anggota DPRD Kalsel dan ESDM Kalsel melihat lahan reklamasi di Kintap, Kabupaten Tanahlaut, Rabu (10/6/2020). (BANJARMASINPOST.CO.ID/NURHOLIS HUDA)

Ditambahkan Edy Budianto, untuk reklamasi agar sukses perusahana tambang wajib syaratnya untuk mengelola tahap awal nurseri atau pembibitan. "Di kami ini ada sekitar 0,6 hektare lahan yang dijadikan nurseri dengan kapasitas bibit 80.000 bibit," sebutnya.

Sebelum menanam, memang kembangkan bibit pepohonan di persemaian milik sendiri. "Memang, reklamasi jika ingin berhasil,  tentu harus mempunyai persemaian sendiri," ucapnya. 

(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved