Berita Jakarta

PENCAIRAN Bermasalah, Gaji-13 PNS, TNI dan Polri Ternyata Belum Dibahas Sampai Hari Ini

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut gaji-13 PNS TNI Polri sudah dianggarkan, namun kapan penceirannya belum dibahas.

Editor: Didik Triomarsidi
Kolase Tribunnews.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani jelaskan mekanisme pencairan THR PNS Eselon III ke bawah. 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri hingga hari ini belum jelas bakal cair kapan.

Namun Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut sudah dianggarkan, namun kapan penceirannya belum dibahas.

Kementrian Keuangan biasanya mencairkan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri pada pertengahan tahun.

Namun, akibat pendemi corona di 2020 ini, jajaran Sri Mulyani belum membahas kapan gaji-13 akan dicairkan.

Diketahui, tak semua PNS, TNI dan Polri akan mendapatkan gaji ke-13 karena pandemi Virus Corona atau covid-19.

PERMOHONAN Maaf Soal Gaji ke-13 PNS TNI Polri & Pensiunan Belum Cair, Kemenkeu: Lagi Fokus Covid-19

PENCAIRAN Gaji 13 PNS, TNI dan Polri, hingga 1 Juli 2020 Belum Jelas, Mungkinkah Ditiadakan?

BREAKING NEWS KPK OTT Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Sejumlah Orang

Sama dengan tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.

Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa memastikan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved