Beerita Tanahlaut

Maknai Hari Adyaksa, Inovasi Layanan ini yang Segera Digelindingkan Kejari Tala

Kasi Intel Kejari Tala Mahardika PW Rusady kepada wartawan menuturkan ada lima inovasi yang dirancang mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/roy
MAHARDIKA PW RUSADY, kasi Intel Kejari Tala (kiri) berbincang dengan tamu di ruang kerjanya, beberapa hari lalu 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pada 22 Juli 2020 mendatang keluarga besa Kejaksaan Agung di pusat hingga di daerah merayakan Hari Adyaksa yang ke-60.

Momentum penting itu tak ingin dilewatkan melalui acara seremonial semata oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Lebih dari itu mereka ingin memaknainya melalui upaya peningkatan kualitas maupun kuantitas pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat di Bumi Tuntung Pandang.

Beberapa inovasi pun saat ini telah dimatangkan untuk segera dilaksanakan secara maksimal.

Permintaan Maaf Sule pada Didi Riyadi Gegara Ayu Ting Ting Memilihnya, Ayah Rizky Febian Ucap Ini

Banding Galih Ginanjar Ditolak Pengadilan Tinggi, Suami Siri Barbie Kumalasari Dipenjara 2,4 Tahun

Pesawat yang Dibeli Andre Taulany dari Vincent Raditya Belum Dibayar, Feni Rose Beri Sindiran

"Saya dengar-dengar gitu. Bagus lah kalau ada terobosan baru menyangkut pelayanan publik," ucap Yadianor, warga Angsau, Pelaihari, Kamis (9/7/2020).

Sebagai warga kecil ia berharap Kejari Tala makin memperkuat kinerja.

Tak cuma mengungkap kasus korupsi, tapi juga mengintensifkan edukasi hukum kepada generasi muda agar secara dini mereka melek tentang ranah hukum.

Kasi Intel Kejari Tala Mahardika PW Rusady kepada wartawan menuturkan ada lima inovasi yang dirancang mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Tala.

"Nanti inovasi-inovasi terkait pelayanan publik tersebut akan di-launching saat Hari Adyaksa pada 22 Juli mendatang," ucap Rusady.

Lima inovasi tersebut, paparnya, yakni Jeddar atau Jaksa Edukasi Dalam Jaringan.

Ini merupakan layanan penyuluhan hukum kepada masyarakat secara daring atau via video call.

"Jadi, pada masa pandemi covid-19 ini kegiatan penyuluhan hukum tetap bisa berjalan tanpa harus bertatap muka," sebutnya.

Selanjutnya yakni Kohpikri (Kotak Hitam Indikasi Korupsi).

Layanan memudahkan warga yang tinggalnya jauh dan susah mengakses jaringan internet ketika ingin melaporkan indikasi korupsi.

"Caranya gampang, tinggal bikin laporan tertulis lalu diletakkan di kotak hitam yang telah disediakan di Pos Penjagaan kantor Kejaksaan," jelas Rusady.

Terkait layanan ini, pihaknya juga akan koordinasi dengan Pemkab Tala untuk perluasan tempat (kotak) pengaduan.

Direncanakan di tiap kantor kecamatan disediakan kotak laporan tersebut.

Layanan ketiga dinamai Sipikri (Sistem Informasi Indikasi Korupsi). Ini layanan masyarakat melalui website Kejaksaan Negeri Tala atau lewat WhatsApp umtuk pelaporan indikasi korupsi.

Ada pula pelayanan lainnya yakni Siboma (Surat Ijin Online Melaui WA). Layanan ini untuk memudahkan masyarakat jika ingin membezuk keluarganya di tahanan cukup melalui WhatsApp.

Lalu, pelayanan Jetset (Jaksa Edukasi Masyarakat Setempat). Layanan ini diciptakan kebalikan dari pelayanan Jeddar.

Namun pada masa pandemi covid-19 tetap mengedepankan protokol kesehatan seperti memakai masker.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved