Berita Balangan

Resepsi dan Perkumpulan di Balangan Diminta Taati Protokol Kesehatan, Inilah Tujuannya

Setiap kegiatan yang menimbulkan keramaian di Kabupaten Balangan, wajib menjalankan protokol

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID/ISTI ROHAYANTI
H Ansharuddin, Bupati Balangan, Kalimantan Selatan. 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Dicabutnya Maklumat Kapolri nomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan Covid 19 menjadi kabar baik bagi sejumlah orang. Khususnya para calon pengantin.

Pasalnya, saat ini sejumlah acara sudah diperbolehkan, termasuk gelaran resepsi pernikahan. Akan tetapi, pelaksanaan kegiatan tersebut tak lepas dari ketaatan terhadap protokol kesehatan yang berlaku.

Dana Pilkada Kota Banjarbaru 100 Persen Sudah Dicairkan, Termasuk Anggaran APD Covid-19

Kapolres Balangan, melalui Kasubag Humas Polres Balangan, AKP Siswanto menyampaikan, pencabutan maklumat Kapolri tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Telegram nomor : STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang dimaksudkan dalam rangka menuju adaptasi tatanan kehidupan baru atau New Normal.

"Walau Maklumat dicabut, kepolisian akan tetap melaksanakan pendisiplinan terhadap masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan," ucap AKP Siswanto, Jumat (10/7/2020).

Sebutnya, protokol kesehatan yang dimaksudkan yakni wajib menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah. Wajib jaga jarak, sering cuci tangan dan menerapkan hidup bersih dan sehat.

Di Bawah Guyuran Hujan, Satgas TMMD Teruskan Pekerjaan Membangun Jembatan di Desa Biih

Ia juga menegaskan, setiap kegiatan yang menimbulkan keramaian, wajib menjalankan protokol tersebut. Begitu pun resepsi pernikahan atau acara lainnya. Namun sejak dicabutnya Maklumat, hingga saat ini ucap AKP Siswanto belum ada izin keramaian yang dikeluarkan oleh Polres Balangan, karena belum ada masyarakat atau kelompok yang meminta.

"Untuk sementara belum ada izin acara atau izin keramaian yang masuk ke Polres Balangan. Selain itu kami juga akan bertindak apabila ada kerumunan yang tidak menjalankan protokol kesehatan," jelas AKP Siswanto.

Atap Blok B dan F Pasar Kemakmuran Bocor, Kadiskoperdag Sebut Perencanaan Prematur

Lebih lanjut bebernya, dengan bersinergi dan bekerjasama bersama Tim GTPP Covid 19 di Balangan,
Selain pendisiplinan terhadap masyarakat, kepolisian juga terus dan selalu melakukan sosialisasi untuk menunda terutama kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak.

Di antaranya, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, seminar, sarasehan, lokakarya. Begitu pula pada acara konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, resepsi. Serta kegiatan olahraga, kesenian dan hiburan lain.

Pihaknya juga memberikan sosialisasi untuk menunda kegiatan unjuk rasa, pawai, karnaval dan kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

Tak hanya kerumunan, tempat wisata, pusat perbelanjaan, sarana angkutan massal, restoran dan hotel pun wajib menerapkan protokol kesehatan tersebut.

Sehabis Operasi, Pengasuh Arsy Dapat Mobil dari Ashanty, Hadiah Istri Anang Bikin Suteng Bingung

Perihal pencabutan Maklumat Kapolri ini pula, Bupati Balangan, sebagai Ketua GTPP Covid 19 Balangan, Ansharuddin juga menerangkan hal serupa. Sebutnya, saat ini kegiatan untuk mengumpulkan massa memang sudah tidak dilarang, dengan batasan tertentu. Akan tetapi tetap dianjurkan untuk tidak menciptakan keramaian.

"Memang sudah dibolehkan. Akan tetapi tetap harus mentaati protokol kesehatan," ucap Ansharuddin.

"Begitupula untuk menggelar resepsi pernikahan," tutupnya. (Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved