Berita Banjarmasin

Lengkapi Surat Kendaraan Anda, Mulai 23 Juli Berlangsung Operasi Patuh Intan 2020

Satlantas Polresta Banjarmasin akan melaksanakan Operasi Patuh Intan 2020, yang berlangsung mulai tanggal 23 Juli sampai 5 Agustus.

Penulis: Jumadi | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/jumadi
Ilustrasi-Jajaran Unit Lalulintas Polsekta Banjarmasin Timur, menggelar razia lalu lintas di Jalan Pangeran Hidayatullah, untuk mengimbangi Operasi Patuh Intan 2019 yang digalakkan Polresta Banjarmasin, Senin (2/9/2019). 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN-Satuan Lalulintas Polresta Banjarmasin akan melaksanakan Operasi Patuh Intan 2020, yang berlangsung mulai tanggal 23 Juli sampai 5 Agustus.

Meski operasi di tengah pandemi, namun demikian sanksi tilang akan tetap diberlakukan bagi pengendara yang melanggar lalulintas, sehingga para pengendara diminta untuk melengkapi surat kendaraan dan perlengkapan saat berkendara.

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Gustaf Adolf Mamuaya, Senin (20/7/2020) mengatakan, dalam operasi kali ini pihaknya akan fokus terhadap keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan juga himbauan protokol kesehatan di era new normal kepada setiap pengendara.

Meski fokus terhadap pengawasan penerapan protokol kesehatan, kasat lantas menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan penindakan berupa tilang apabila ditemukan beberapa jenis pelanggaran tertentu.

Pascaoperasi Patuh Intan, Banyak Warga yang Mengurus Dokumen Penting ini

14 Hari Operasi Patuh Intan, 1040 Surat Tilang Dikeluarkan Satlantas, Dua Pelanggar ini Terbanyak

40 Persen Pelanggar Operasi Patuh Intan di Kotabaru adalah Anak di Bawah Umur

Dikatakannya, ada beberapa poin, seperti pertama fokus pada helm dan knalpot bodong.

Selanjutnya fokus pada pelanggaran pelanggaran lain.

Operasi ini berbeda dengan operasi seperti tahun sebelumnya. Karena saat ini masih terjadi pandemi.

"Kami tidak melakukan kegiatan stationer, namun sering melakukan kegiatan hunting. Dan kegiatan ini tetap dilakukan penindakan apabila ada yang melanggar. Untuk itu dia meminta kepada pengendara, apabila akan bepergian atau berangkat ke tempat kerja, lengkapi surat kendaraan anda,"pinta kasat lantas.

Hasil Operasi Patuh Intan Polres HSU, Sudah 193 Pengendara Kena Tilang, Ini Harapan Kapolres HSU

Ditambahkannya lagi bahwa jajarannya akan menghimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

Meski fokus terhadap pengawasan penerapan protokol kesehatan, Kasat Lantas menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan penindakan berupa tilang apabila ditemukan beberapa jenis pelanggaran tertentu.(banjarmasinpost.co.id/jumadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved