Kriminal Kabupaten Banjar

Satreskrim Polres Banjar Sergap 2 Orang di Kertak Hanyar, Amankan 100 Gram Sabu

Dua lelaki tak berkutik saat petugas Satresnarkoba temukan 100,4 gram sabu dan timbangan digital di rumah mereka Kelurahan Madara Sari Kertak Hanyar.

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Alpri Widianjono
ISTIMEWA
Dua tersangka saat diamankan petugas Satresnarkoba Polres Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel), Senin (20/7/2020). 

 Editor:  Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan dua orang sindikat narkoba jenis sabu di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ), Senin (20/7/2020).

Dikatakan Kasatarkoba Polres Banjar, AKP Purboyo, melalui Kanit Opsnal, Aiptu Sony Borneo, dalam aksi pemberantasan narkoba kali ini pihaknya berhasil meringkus dua orang anggota sindikat narkoba.

"Para pelaku sudah kami ringkus beserta barang bukti berupa sabu dengan berat 100,4 gram," ungkapnya kepada Banjarmasinpost.co.id, Rabu (22/7/2020).

Dua orang tersangka dengan inisial HRY (32) dan FDL (29) berhasil diringkus oleh Satnarkoba Polres Banjar di kediamannya, yakni Kilometer 19, Kelurahan Madara Sari, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Ia mengatakan, kedua tersangka sudah dipantau untuk memastikan bahwa barang haram tersebut benar-benar berada di tangan para tersangka.

"Setelah anggota kami memastikan bahwa barang haram itu memang benar-benar ada di tangan para pelaku, kami langsung mengadakan penggrebekan," imbuh dia.

Sabu di Mobil dan Dalam Rumah, Warga Banjarbaru Ini Digiring Petugas Polres Banjar

Dapat Info dari Warga, Satresnarkoba Polres Banjar Ringkus Pengedar Narkoba

Satresnarkoba Polres Banjar Ringkus Pengedar Narkoba, Sita Sabu 119,84 Gram

11 Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Banjarbaru Kalimantan Selatan

VIDEO Dandim Ceramahi Tersangka Sabu di Polres Banjar, Pelaku Perempuan Mengaku Masih Menyusui

Warga Kertak Hanyar Kedapatan Simpan 50 gram Lebih Sabu di Rumah

Petugas yang masuk ke dalam rumah salah satu tersangka, berhasil mendapati keduanya sedang asyik ngobrol di ruang tamu.

"Saat kami  masuk dan ingin melakukan penangkapan, kedua tersangka sempat melakukan perlawanan," jelasnya.

Kedua tersangka yang sudah terkepung oleh para anggota yang pada saat itu memakai pakaian sipil, sempat melakukan perlawanan dengan meronta-ronta dan melakukan tindakan yang tidak kooperatif.

"Dengan sigap, anggota kami langsung membekuk kedua pelaku yang mencoba melarikan diri dengan cara melawan," tegasnya.

Setelah kedua tersangka diamankan, keduanya sempat mengatakan tidak memiliki barang haram tersebut.

Namun setelah dilakukan penggeledahan detail oleh polisi, didapati satu buah alat timbangan digital yang biasanya digunakan untuk menimbang barang haram itu di dalam kamar.

"Meskipun sudah ditemukan barang timbangan itu, kedua tersangka masih mengelak dan tidak mau mengaku perbuatannya," lanjutnya.

Pihak kepolisian tidak mau menyerah, lalu melakukan penggeledahan sampai ke dapur dan akhirnya ditemukan kantong plastik klip besar 100,4 gram sabu.

"Kedua tersangka akhirnya tidak bisa mengelak lagi, ketika petugas berhasil menemukan barang haram tersebut," lanjutnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di polres Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Aiptu Sony Borneo, mengatakan, tersangka HRY sebelumnya juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama di Polres Kotabaru.

Karena perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 14 ayat (2) Undang-undang Narkotika Nomor 25 Tahun 2019.

(Banjarmasinpost.co.id/Staniuslaus Sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved