Berita Tabalong

Propam Polres Tabalong dan Subdenpom Dilibatkan Dalam Operasi Patuh Intan

Polres Tabalong, Kalsel, dalam Operasi Patuh Intan melibatkan pula Propam dan Subdenpom bertujuan untuk menertibkan aturan berkendara di Tabalong.

Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
SATLANTAS POLRES TABALONG UNTUK BPOST GROUP
Personel Subdenpom saat ikut bersama jajaran Polres Tabalong, Kalimantan Selatan ( Kalsel ), dalam pelaksanaan Operasi Patuh Intan. 

Editor:  Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Ada yang berbeda dalam pelaksanaan hari kedua Operasi Patuh Intan yang dilaksanakan jajaran Satlantas Polres Tabalong, Kalimantan Selatan ( Kalsel ).

Dalam pelaksanaan di simpang empat PHM Noor- Tanjung Selatan (Simpang Samsat Lama), Sabtu (25/7/2020), personel  Subdenpom dan juga Propam Polres Tabalong.

Mereka juga berada di lokasi bersama personel Satlantas Polres Tabalong yang melakukan hunting system dalam rangka Ops Patuh Intan 2020.

Kehadiran Propam Polres Tabalong ini guna mengawasi dan memantau bagaimana pelaksanaan kegiatan Operasi Patuh Intan 2020.

Sedangkan kehadiran anggota Subdenpom untuk menekan terjadinya pelanggaran kepada personel PNS TNI maupun anggota TNI.

Cegah Penyebaran Covid 19, Personel Polres Tabalong Lakukan Aksi ini

VIDEO Polres Tabalong Latih Relawan Pemulasaran Jenazah Covid

Jatanras Polres Tabalong Gerebek Judi, Satu Pelaku Diamankan Dua Berhasil Kabur

Genggam Sepaket Sabu, Pria ini tak Berkutik Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong

Jaringan Peredaran Sabu Dibongkar Satresnarkoba Polres Tabalong, Satu Pelaku Ternyata IRT

Caranya dengan mengececek dan memeriksa kelengkapan diri dan kendaraan berupa SIM, pajak/STNK dan identitas lainnya.

Operasi Patuh Intan 2020 yang digelar Polres Tabalong kali ini menjaring 40 pelanggar dengan berbagai jenis pelanggaran kasat mata.

Mulai tidak menggunakan helm, melawan arus, TNKB yang tidak sesuai spekteknya, pengendara d ibawah umur dan pengendara yang tidak menggunakan masker.

Sanksi yang di berikan kepada pelanggar berupa penindakan tilang, sedangkan bagi pengendara yang tidak mengenakan masker akan diberikan iimbauan dan melakukan testimoni alasan tidak mengenakan masker.

Selain itu juga pengendara yang tidak menggunakan masker akan di berikan masker sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid 19.

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, melalui Kasatlantas, Iptu Narendra Rian Agusta, mengatakan, kawasan Simpang Samsat Lama ini jadi salah satu tempat rawan pelanggaran.

"Dengan adanya Operasi Patuh Intan 2020 ini diharapkan masyarakat Kabupaten Tabalong dapat patuh terhadap peraturan lalulntas di jalan raya, tetap menerapkan potokol kesehatan pencegahan Covid 19 dan menjadikan masker sebagai kelengkapan yang wajib digunakan pada saat berkendara di jalan," katanya.

(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved