Kriminal Banjarbaru

Simpan Sabu di Celana Dalam, Tetap Ketahuan Anggota Ditnarkoba Polda Kalsel

Petugas Ditnarkoba Polda Kalsel menangkap seorang lelaki di kawasan Lianganggang Banjarbaru yang membawa sabu dengan cara disimpan di celana dalamnya.

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Alpri Widianjono
SUBDIT 1 DITNARKOBA POLDA KALSEL UNTUK BPOST GROUP
WA, warga Jalan Kelayan B, Kota Banjarmasin, kini ditahan Ditnarkoba Polda Kalsel atas kepemilikan 7 paket sabu yang disimpannya dalam celana dalam, Senin (27/7/2020). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARBARU - WA (41) saat ini meski meringkuk di sel rumah tahanan Polda Kalimantan Selatan ( Kalsel ).

Penyebabnya, warga Jalan Kelayan B, Gang Gembira, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, ini terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

Tak ayal, lelaki yang bekerja sebagai sekuriti ini mesti berurusan dengan petugas Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Kalsel. Bersamanya, petugas menyita 7 paket sabu dengan berat sekitar 25 gram .

Keterangan dihimpun, penangkapan WA terjadi saat Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 13.30 Wita di tepi Jalan A Yani, Landasan Ulin, Kecamatan Lianganggang, Kota Banjarbaru.

Sopir Ini Simpan 2 Ons Sabu di Bawah Meja, Digiring ke Polda Kalsel

Petugas Polda Kalsel Temukan Sabu dan Ineks, Pelaku Utang Beli Narkoba

Anggota Ditnarkoba Polda Kalsel Bergumul dengan Tersangka, Sita 15 Ineks dan 2 Belati

Geledah Mobil, Petugas Polda Kalsel Temukan 2 Ons Sabu dan 699 Ineks

Ciduk 3 Orang, Petugas Polda Kalsel Temukan Sabu dan Peralatan Menyabu

Petugas mendapat informasi kalau sasaran memiliki barang terlarang. Kemudian, mereka bergerak melakukan penangkapan.

Saat digeledah, petugas menemukan tujuh paket sabu yang disimpan di dalam celana dalam warna abu-abu yang dikenakan pelaku tersebut. Maka, dia pun dibawa ke Ditnarkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Narkoba Polda Kalsel, Kombes Iwan Eka Putra, melalui Kasubdit 1, AKBP Matsari HS, Senin (27/7/2020), membenarkan penangkapan WA ini.

Ada pun saat penggeedahan, lanjut dia, anggotanya menemukan barang bukti berupa 7 paket sabu dengan berat kotor 26,13 gram (bersih 24,59 gram), 1 bungkus plastik bertuliskan Malkist.

Barang bukti yang disita Ditnarkoba Polda Kalimantan Selatan ( Kalsel ), Senin (27/7/2020).
Barang bukti yang disita Ditnarkoba Polda Kalimantan Selatan ( Kalsel ), Senin (27/7/2020). (SUBDIT 1 DITNARKOBA POLDA KALSEL UNTUK BPOST GROUP)

Pihaknya juga menyita sepatu warna hitam merk World Star, selembar celana dalam warna abu-abu dan 1 ponsel.

(Banjarmasinpost.co.id/Irfani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved