Berita Tanahlaut

VIDEO Kelanjutan Pembangunan Pelaihari City Mall Masih Tanda Tanya

Sekda Tala sebut tidak ada perselisihan dengan PT Parembee yang akan bangun Pelaihari City Mall dan hanya miss komunikasi serta sudah clear.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Alpri Widianjono

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Perselisihan antara Pemkab Tanahlaut (Tala) dengan PT Perembee pun telah menggelinding ke gedung DPRD Kabupaten Tala, Kalimantan Selatan ( Kalsel ). 

Saat Senin (3/8/2020), digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan kedua pihak serta dari pihak kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tala.

Penyegelan area pembangunan Pelaihari City Mall (PCM) yang dilakukan Satpol PP Tala beberapa pekan lalu, membuat manajemen Perembee meradang.

Pasalnya, pada 2015, kedua pihak telah menandatangani nota kesepahaman untuk bersama-sama membangun kawasan terpadu Pelaihari City.

Pihak Perembee kemudian menghibahkan lahan seluas 10 hektare dari total luas lahan HGU (Hak Guna Usaha) untuk pembangunan RSUD Hadji Boejasin Pelaihari (saat ini telah berdiri dan telah beroperasional).

Kompensasinya, Pemkab Tala akan membantu mempermudah semua proses perizinan.

Tuntaskan Perselisihan, Begini Saran DPRD kepada PT Perembee dan Pemkab Tala

Pemkab Tala dan Petinggi Perembee Duduk Semeja di Gedung Dewan, ini yang Dibahas

Pelaihari City Mall Masih Disegel Pemkab Tala, Manajemen Perembe Lapor ke Bareskrim

VIDEO Kekecewaan Owner Perembe Pasca Pelaihari City Mall Disegel

Pembangunan Mall Dihentikan Pemkab Tala, Manajemen PCM Ungkap Hal ini

IMB Bermasalah, Pemkab Tanahlaut Hentikan Pembangunan Pelaihari City Mall di Kota Pelaihari

Ketiadaan izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai dasar penyegelan area pembangunan PCM yang dilakukan Satpol PP, dinilai pihak PT Perembee terlalu berlebihan. Pasalnya, lambannya pengurusan IMB antara lain juga dikarenakan adanya pandemi Covid-19.

Sekda Tala, H Dahnial Kifli, mewakili Pemkab Tala pada rapat di gedung dewan, menegaskan, sebenarnya selama ini tidak ada perselisihan. "Yang terjadi hanya miskomunikasi saja. Tapi, sekarang sudah clear," tegasnya.

Ia menegaskan Pemkab Tala sangat membuka diri dan selalu siap membantu mempermudah perizinan (termasuk IMB), UKL/UPL, maupun mengenai tunggakan pajak bumi dan bangunan plus denda.

"Kalau misalnya merasa keberatan, silakan ajukan keberatan atau misalnya minta keringanan pembayaran (dicicil), penundaan pembayaran dan bahkan misal permohonan pemutihan sekali pun, silakan ajukan suratnya. Pengajuan itu penting bagi kami untuk dasar mengambil keputusan. Tanpa ada permohonan itu, sulit bagi kami karena bisa menjadi temuan saat audit BPK," sebutnya.

Dikatakannya izin UKL/UPL yang selama ini diajukan oleh PT Perembee hanya untuk kawasan perumahan, tidak ada untuk PCM. Karena itu pihaknya berharap investor lokal tersebut mengajukan UKL/UPL khusus untuk PCM.

Mengenai tunggakan PBB, Dahnial menyebutkan nominalnya hampir Rp 500 juta plus denda. Ini tunggakan pajak tahun 2016 dan 2017.

Pihaknya memberi kesempatan bagi manajemen Perembee jika ingin mengajukan keberatan atau lainnya secara resmi atau tertulis guna dijadikan dasar untuk mengambil keputusan.

"Jadi, itu saja yang kami tunggu saat ini. Silakan segera ajukan permohonannya dan akan kami bantu. Kita juga sama-sama ingin kawasan terpadu Pelaihari City berlanjut dan menjadi kenyataan untuk kemajuan daerah," tegas Dahnial.

(Banjarmasinpost.co.id/Roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved