Berita Tanahlaut
Tuntaskan Perselisihan, Begini Saran DPRD kepada PT Perembee dan Pemkab Tala
DPRD Kabupaten Tala menengahi perselisihan PT Perembee yang akan bangun Pelaihari City Mall dengan pemkab dan meminta selesaikan IMB terlebih dulu.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Perselisihan antara PT Perembee dan Pemkab Tanahlaut (Tala) menjadi perhatian serius anggota DPRD Kabupaten Tala, Kalimantan Selatan ( Kalsel ).
Mereka berharap kedua pihak memperkuat komunikasi agar jika terjadi ganjalan bisa segera diatasi bersama.
Pascarapat dengar pendapat (RPD), petinggi DPRD Tala menyarankan manajemen PT Perembee segera mengajukan atau melengkapi berkas persyaratan administratif, sebagaimana yang telah diutarakan Sekda Tala, H Dahnial Kiflie, saat pertemuan tersebut.
"Segera selesaikan mengenai IMB (Izin Mendirikan Bangunan), izin lingkungan (UKL/UPL) pembangunan Pelaihari City Mall segera ajukan dan tunggakan pajak (PBB). Kalau itu dipenuhi maka clear urusannya seperti penegasan Sekda," ucap Ketua Komisi III DPRD Tala H Arkani, Selasa (4/8/2020).
• Pemkab Tala dan Petinggi Perembee Duduk Semeja di Gedung Dewan, ini yang Dibahas
• Pelaihari City Mall Masih Disegel Pemkab Tala, Manajemen Perembe Lapor ke Bareskrim
• VIDEO Kekecewaan Owner Perembe Pasca Pelaihari City Mall Disegel
• Pembangunan Mall Dihentikan Pemkab Tala, Manajemen PCM Ungkap Hal ini
• IMB Bermasalah, Pemkab Tanahlaut Hentikan Pembangunan Pelaihari City Mall di Kota Pelaihari
Karena itu pihaknya menyarankan pihak investor lokal tersebut sesegeranya menuntaskan hal tersebut.
"Jadi, simple saja sebenarnya penyelesaian masalah ini. Jika misalnya semua bekas yang dimintakan sudah dipenuhi, tapi pihak Pemkab Tala tak segera menyelesaikan perizinan, maka kami yang akan panggil pemkab," tegas Arkani.
Dikatakannya, perselisihan muncuat setelah beberapa pekan silam Pemkab Tala melalui Satpol PP menyegel area pembangunan PCM di kawasan terpadu Pelaihari City di Saranghalang dikarenakan ketiadaan izin mendirikan bangunan (IMB).
Senada diutarakan Ketua Komisi I, H Abdullah. Ia berharap perselisihan tersebut segera tertuntaskan sesuai nota kesepahaman yang telah ditandatangani kedua pihak beberapa tahun silam (2015).
Menurutnya kehadiran Perembee di Tala sebagai investor lokal perlu didukung karena tentu bakal memberikan manfaat sosial ekonomi bagi warga dan daerah.
Namun, tentu, investor juga perlu memperhatikan seluruh ketentuan yang berlaku di daerah, termasuk dalam hal teknis perizinan.
(Banjarmasinpost.co.id/Roy)
