Berita HST

TNI dan Manggala Agni Pantau 2 Wilayah Rawan Terbakar di Kabupaten HST

Kecamatan Labuan Amas Selatan dan Labuan Amas Utara, Kabupaten HST, Kalsel, rawan karhula sehingga dalam pemantauan TNI dan Mangala Agni.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
PENERANGAN KODIM 1002/BARABAI UNTUK BPOST GROUP
Personel TNI dan Manggala Agni Wilayah Kalimantan VII, melakukan pemantauan wilayah rawan kebakaran lahan di wilayah Kecamatan Labuan Amas Selatan dan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan ( Kalsel ). 

Editor: AlpriWidianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Personel TNI dan Manggala Agni Wilayah Kalimantan VII, melakukan pemantauan wilayah rawan kebakaran lahan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan ( Kalsel ).

Wilayah rawan ini berada di Kecamatan Labuan Amas Selatan dan Labuan Amas Utara, Kabupaten HST. 

Pelaksana Harian Perwira Seksi Operasi Kodim 1002/Barabai, Kapten Inf Andi Tiro, membeberkan, daerah rawan kebakaran lahan yaknk Desa Sungai Buluh Kecamatan Labuan Amas Utara dan Desa Panggang Marak Kecamatan Labuan Amas Selatan.

Menurutnya, Desa Sungai Buluh merupakan daerah rawan kebakaran lahan apabila musim kemarau tiba. Terlebih, lahan di sana merupakan rawa. Saat kemarau inilah, sering terjadi kebakaran lahan.

Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Karhutla Digelar di Kabupaten HST

Dandim Barabai Sosialisasikan Pencegahan Karhutla, Polres HST Buru Pelaku Pembakaran

Dandim Barabai Pimpin Latihan Operasi Penanggulangan Karhutla, Petakan Wilayah Rawan

Cegah Karhutla di HST, Aparat Lakukan Patroli dan Laksanakan Sosialisasi

Selain Sungai Buluh ada juga daerah yang rawan kebakaran lahan. yaitu di Desa Panggang Marak.

Desa Panggang Marak karakter lahannya sama yakni rawa dan lahan semak belukar. Sering kali jika kemarau dan kering digunakan sebagai lahan pertanian oleh masyarakat.

Saat ini memasuki kemarau, bebernya rentan lahan terbakar di Kabupaten HST. Termasuk, dua desa tersebut.

Apalagi, berdasarkan kejadian pada 2019, area kebakaran hutan dan lahan seluas 249,18 hektare.

Dijelaskannya, pihaknya mengupayakan melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Apalagi, secara rutin dan berkala Babinsa, Bhabimkamtibmas serta anggota Manggala Agni Kabupaten Hulu Sungai Tengah melakukan patroli dan sosialisasi.

"Kami berharap warga tidak membakar lahan untuk bercocok tanam. Karena selain dampak kesehatan karena kabut asap. Ada juga sanksi hukum bagi pembakar lahan," ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pada Pasal 78 ayat (3) pembakar hutan dan lahan dikenakan sanksi pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved