Pilkada Kalsel 2020
Pilkada Kalsel 2020 : KPU Sebut Bukti Dukungan Perbaikan 6 Paslon Perseorangan Masih Diverifikasi
Enam Paslon perseorangan di Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kalimantan Selatan (Kalsel) masih diverifikasi datanya
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Nasib keberlanjutan pencalonan enam paslon jalur perseorangan di Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kalimantan Selatan (Kalsel) tak lama lagi diketahui.
Pasalnya, tahapan verifikasi faktual bukti dukungan perbaikan paslon perseorangan akan berakhir pada Minggu (16/8/2020).
Disampaikan Komisioner KPU Provinsi Kalsel Koodinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hatmiati, proses verifikasi faktual perbaikan masih berlangsung di lima kabupaten/kota di Kalsel.
Yaitu satu paslon di Kota Banjarmasin, satu paslon di Kabupaten Banjar, paslon di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), satu paslon di Kabupaten Kotabaru dan satu paslon di Kabupaten Tanah Bumbu.
• Pilkada Kalsel 2020: Kasus Lama Muncul Lagi, Denny Indrayana Sebut Pemilih Sudah Cerdas
• Belum Putuskan Dukungan di Pilgub Kalsel, PKB Sebut Akan Buat Kejutan
• Pilkada Kalsel 2020 - Denny Indrayana Sebut Peluang Terbuka untuk Duduki di Kalsel 1
Dijelaskan Hatmiati, ada beberapa paslon jalur perseorangan lainnya yang tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat.
Diantaranya satu paslon jalur perseorangan di Kota Banjarmasin karena salah satu bakal calonnya mengundurkan diri.
"Paslon di Kota Banjarbaru karena tidak memenuhi syarat di penyerahan bukti dukungan pertama sedangkan paslon di Kabupaten Balangan dinyatakan tidak memenuhi syarat saat penyerahan bukti dukungan perbaikan," kata Hatmiati, Sabtu (15/8/2020).
Sedangkan untuk tingkat Provinsi Kalsel, sejak awal memang tidak ada paslon jalur perseorangan yang memenuhi syarat hingga tahapan penyerahan berkas bukti dukungan.
• Jumlah Meninggal Akibat Covid-19 di Kabupaten HST Total 11 Orang
Setelah selesai tahapan verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan pada Minggu (16/8/2020), KPU akan melaksanakan rekapitulasi bukti dukungan perbaikan di tingkat Kecamatan mulai 17-19 Agustus 2020.
Selanjutnya akan dilaksanakan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota pada 20-21 Agustus 2020. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											