Pilkada Kalsel 2020

Pilkada Kalsel 2020 : KPU Sebut Bukti Dukungan Perbaikan 6 Paslon Perseorangan Masih Diverifikasi

Enam Paslon perseorangan di Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kalimantan Selatan (Kalsel) masih diverifikasi datanya

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Komisioner Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kalsel, Hatmiati 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Nasib keberlanjutan pencalonan enam paslon jalur perseorangan di Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kalimantan Selatan (Kalsel) tak lama lagi diketahui. 

Pasalnya, tahapan verifikasi faktual bukti dukungan perbaikan paslon perseorangan akan berakhir pada Minggu (16/8/2020).

Disampaikan Komisioner KPU Provinsi Kalsel Koodinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hatmiati, proses verifikasi faktual perbaikan masih berlangsung di lima kabupaten/kota di Kalsel. 

Yaitu satu paslon di Kota Banjarmasin, satu paslon di Kabupaten Banjar,  paslon di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), satu paslon di Kabupaten Kotabaru dan satu paslon di Kabupaten Tanah Bumbu. 

Pilkada Kalsel 2020: Kasus Lama Muncul Lagi, Denny Indrayana Sebut Pemilih Sudah Cerdas

Belum Putuskan Dukungan di Pilgub Kalsel, PKB Sebut Akan Buat Kejutan

Pilkada Kalsel 2020 - Denny Indrayana Sebut Peluang Terbuka untuk Duduki di Kalsel 1

Dijelaskan Hatmiati, ada beberapa paslon jalur perseorangan lainnya yang tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat. 

Diantaranya satu paslon jalur perseorangan di Kota Banjarmasin  karena salah satu bakal calonnya mengundurkan diri. 

"Paslon di Kota Banjarbaru karena tidak memenuhi syarat di penyerahan bukti dukungan pertama sedangkan paslon di Kabupaten Balangan dinyatakan tidak memenuhi syarat saat penyerahan bukti dukungan perbaikan," kata Hatmiati, Sabtu (15/8/2020).

Sedangkan untuk tingkat Provinsi Kalsel, sejak awal memang tidak ada paslon jalur perseorangan yang memenuhi syarat hingga tahapan penyerahan berkas bukti dukungan. 

Jumlah Meninggal Akibat Covid-19 di Kabupaten HST Total 11 Orang

Setelah selesai tahapan verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan pada Minggu (16/8/2020), KPU akan melaksanakan rekapitulasi bukti dukungan perbaikan di tingkat Kecamatan mulai 17-19 Agustus 2020.

Selanjutnya akan dilaksanakan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota pada 20-21 Agustus 2020. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved